Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Bayar Sisa Kontrak Rp5,3 Miliar, PT BBH Investment Terancam Dipailitkan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-10-2014 | 11:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT BBH Investment yang membangun resort dan dormitori di Bintan terancam akan dipailitkan oleh PT Tamako Raya Perdana karena belum membayar sisa pembayaran proyek senilai Rp5 miliar lebih.


Kuasa hukum PT Tamako, Zahirman Zabir yang didampingi Sutan Siregar, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kepri, Zuhrin Pasaribu dan Sekjen Ikadin Pusat, Zulkifli menjelaskan, BBH Investment bekerjasama dengan PT Tamako dalam pengerjaan dua unit kegiatan.

"Nilai proyek yang belum dibayarkan, sekitar Rp5,3 miliar lebih," katanya, Senin (13/10/2014).

Dijelaskan, awalnya pembayaran dari PT BBH cukup lancar sesuai kontrak kerjasama. Dimana, saat pengerjaan selesai 60 persen, BBH membayar 50 persen. Kalau pengerjaan 80 persen akan dibayar 70 persen.

"Sekarang sudah selesai 100 persen sejak 2013, tidak dibayar-bayar sisanya," jelasnya.

Pengajuan pembayaran dilakukan sejak 4 Desember 2013. Namun hingga saat ini belum juga ada pembayaran. Bahkan surat somasi sudah dilayangkan tapi tidak mendapatkan respon. Sehingga pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk menyelesaikan tagihan.

"Jika tidak ada respon selama 14 hari ini, kita akan masuk pengadilan. Kita akan ajukan pailit," tegas Zahirman Zabir.

Langkah tersebut, lanjutnya, karena pembayaran terakhir dilakukan setahun lalu. Saat itu diakui, manajemen PT BBH sudah setuju pembayaran akan segera dilakukan.

"Tapi sampai sekarang tidak diturun-turunkan. Sesuai LoA, harusnya dibayarkan dalam 21 hari, setelah progres klaim," lanjutnya.

Ketua Ikadin Kepri, Sutan Siregar mendukung langkah yang akan diambil oleh PT BBH. Apabila sudah dilayangkan surat peringatan tapi tak ada pembayaran, maka langkah hukum sudah seharusnya dilakukan.

"Kalau dilakukan teguran, Tamako bisa bertindak tegas," kata Sutan Siregar.

Editor: Dodo