Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Lingga Makin Merajalela
Oleh : Nur Jali
Senin | 13-10-2014 | 10:54 WIB
rokok tanpa cukai lingga.jpg Honda-Batam
Rokok tanpa pita yang beredar di Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai semakin merajalela di Dabosingkep dan Daiklingga.


Rokok berbagai merek dengan harga yang sangat murah ini, laris manis meski tak terpajang di etalase toko-toko kelontong. Rata-rata, rokok ini dijual dengan harga Rp5 ribu hingga Rp7 ribu.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Lingga, Muzammil Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan, dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait di Provinsi Kepri terkait peredaran rokok tanpa cukai itu. 

Lagi-lagi, menurutnya peredaran rokok tanpa cukai merupakan wewenang kantor Bea dan Cukai Dabosingkep, sementara pihaknya hanya melakukan pengawasan produk-produk yang berlabel SNI.

"Kebetulan saya sekarang lagi di luar Lingga, nanti saya akan tanya orang provinsi mengenai masalah ini," kata Muzammil, Senin (13/10/2014).

Sementara itu pejabat dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dabosingkep Tipe Pratama, selalu mengelak jika dikonfirmasi terkait masalah ini. Petugas di kantor tersebut mengatakan pejabat terkait tidak berada di tempat.

Dalam undang-undang ditegaskan, sanksi bagi tersangka pengedar rokok ilegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi tersangka penjual maupun pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi 5 hingga 10 tahun hukuman penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

"Kemarin ada berdus-dus datang rokok itu, dan yang ambil juga agen-agen di sekitar sini," kata salah satu buruh di salah satu pelabuhan di Lingga.

Editor: Dodo