Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Bekuk Tiga WN Tiongkok Penyelundup 71,5 Kilogram Shabu
Oleh : Hadli
Senin | 13-10-2014 | 09:32 WIB
Agus Rohmat kbp(1).jpeg Honda-Batam
Kasubdit I Ditnarkoba Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rohmat menunjukkan barang bukti shabu senilai ratusan miliar rupiah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 71.5 kg narkotika jenis shabu senilai Rp143 miliar berhasil disita petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri dari tiga orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.


Disampaikan Kasubdit I Ditnarkoba Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rohmat bahwa pengungkapan kasus narkotika lintas negara berawal ditangkapnya Lo Tin Yau warga negara Tiongkok di Fave Hotel, Pluit Jakarta Utara. 

"Penggerebekan di kamar 518 berhasil disita sebanyak 25 kilogram shabu," ujar mantan Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (12/10/2014). 

Upaya penyidikan kasus narkotika jenis shabu terus dikembangkan. Dari hasil penelusuran, kembali berhasil menyita sebanyak 34 kilogram shabu melalui tersangka lain yang berada di hotel yang sama. 

"Setelah menangkap Chai Fai Chuen asal Tiongkok dihotel yang sama, berhasil diamankan sebanyak 34 kilogram shabu dari tempat penyimpanan di kamar 19cc di Tower Cendana Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara," ujarnya. 

Agus mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan atas adanya kiriman barang dari Tiongkok via Hongkong ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan jasa ekspedisi pada 24 September 2014 lalu.

Barang sebanyak 21 koli berupa dus dibungkus dengan karung di kirim ke Jalan Tanah Tinggi, Tangerang oleh warga asing asal Hongkong, Hung. 

"Hung datang langsung dari Hongkong, malam harinya Hung mengambil 2 dus berisi shabu di rumah Tanah Tinggi tersebut. Ketika mengambil barang haram tersebut Hung berhasil ditangkap. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka sebanyak 71,5 kilogram shabu senilai Rp143 miliar," tutupnya. 

Editor: Dodo