Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Surat Tanah Terbit di Atas TGHK 1986

Ternyata, DPCLS Hutan Lindung di Bintan, Lingga dan Tanjungpinang Tak Dapat Diputihkan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-10-2014 | 09:14 WIB
hm_sani_tanpa_peci.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 menjadi SK Nomor SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kepri, ternyata tak berdampak bagi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Lingga, dan Kota Tanjugnpinang.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, mengatakan, tidak diasumsinya perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) di wilayah Bintan, Lingga dan Tanjungpinang, sebelumnya sudah diusulkan. Namun akibat masih banyaknya surat tanah yang dikeluarkan di atas TGHK 1986, Menteri Kehuatanan memiliki kekhawariran.

"Jadi, bukan saya yang ingkar janji, dan pelepasan pemutihan wilayah DPCLS di Bintan, Lingga dan Tanjungpinang sama-sama kita usulkan. Namun menteri memilik pertimbangan atas banyaknya surat tanah yang terbit di atas TGHK 1986," jelas Sani.

Ke depan, hal ini tersebut tetap diperjuangan sehingga sejumlah lahan yang sebelumnya sudah digunakan dan dimanfaatkan serta masuk dalam DPCLS di wilayah tersebut dapat juga diputihkan.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 29 September 2014 sebagai revisi SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013.

Dalam SK Menhut Nomor 867 tersebut, kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas lebih kurang 590.020 hektar yang dirinci menurut fungsinya. Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru lebih kurang 17.100 hektar.

Sementara Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 105.879 hektar. Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 164.662 hektar. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 49.439 hektar. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), seluas 252.940 kektar. (*)

Editor: Roelan