Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atur Kawasan Hutan di Kepri, SK Menhut 463 Sudah Direvisi
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 11-10-2014 | 12:52 WIB
hutan_gunung.jpg Honda-Batam
Ilustrasi hutan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 29 September 2014 sebagai revisi SK Menhut No.463/2013.

Adapun hal yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya SK Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 adalah keputusan SK Menhut Nomor 173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan; SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987; SK Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor SK.7652/Menhut-VII/KUH/2011 dan SK Menhut Nomor SK.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013.

Lalu pertimbangan lain, berdasarkan surat Menteri Kehutanan No.375/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 kepada wakil ketua DPR RI/Kordinator bidang industri dan pembangunan, mohon persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) dan berdasarkan surat Wakil Ketua DPR RI/Kordinator bidang industri dan pembangunan Nomor PW/09502/DPR RI/IX/2014 menyampaikan hasil rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menhut dalam revisi RTRW Provinsi Kepri.

Serta dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika pembangunan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan, sebagai fungsi kawasan hutan provinsi Kepri telah dilakukan perubahan peruntukan dan perubahan secara pasrial.

Sehingga diputuskan dalam SK Menhut Nomor 867, yakni kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas lebih kurang 590.020 hektar yang dirinci menurut fungsinya. Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru lebih kurang 17.100 hektar. Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 105.879 hektar. Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 164.662 hektar. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 49.439 hektar. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), seluas 252.940 kektar.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan PTSP Badan Pengusahaan Batam yang dikonfirmasi terkait SK Menhut 867, mengatakan telah mendengar adanya SK baru tersebut. Namun dia belum melihat langsung SK tersebut.

"Saya belum lihat SK Menhut yang terbaru, Senin saya cek," kata Djoko, Sabtu (11/10/2014).

Editor: Dodo