Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 Miliar Proyek Pembangunan Rutan Batam

Menangkan PT Mitra Prabu Pasundan, Panitia Lelang Mengaku Tak Teliti Adminstrasi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-10-2014 | 10:20 WIB
proyek rutan.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan Rutan Batam yang penuh korupsi dan kolusi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga panitia lelang proyek pembangunan Rutan Batam, masing-masing Iwan Kurniawan SH, Robby Martedja dan Suji Hartanto mengaku memenangkan PT Mitra Prabu Pasundan karena merupakan perusahaan penawar terendah dari perusahaan lain dalam pelelangan online yang dilaksanakan Kanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Sedangkan mengenai syarat dokumen administrasi seperi Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) personel inti yang sudah tidak berlaku lagi, saksi yang merupakan pokja pelelangan, mengaku tidak meneliti berkas dokumen tersebut sebelumnya.

"Kami tidak tahu karena memang tidak meneliti keabsahan dokumen Administrasi Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil Inti yang sudah tidak berlaku lagi," kata Iwan Kurniawan dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Rutan Batan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/10/2014).       

Iwan juga mengatakan, dalam pelaksanaan lelang proyek Rutan Batam pada tahun 2012 yang dilaksanakan secara online awalnya diikuti 52 perusahaan pendaftar, dan saat tahap pelaksanaan kualifikasi hanya 12 perusahaan yang memasukan penawaran.

"Dari 12 peruahaan yang memasukan administrasi data persyaratan dan penawarannya, kami verifikasi hanya dua perusahaan yang memenuhi kualifikasi yaitu PT Mitra Prabu Pasundan dan PT Multi Karya Pratama," ujarnya.

Dari Rp.15,2 miliar pagu anggaran, PT Mitra Prabu Prambanan merupakan penawar terendah dengan nilai penawaran Rp14,3 Miliar. Sedangkan PT Multi Karya Pratama Rp.14,4 miliar, hingga karena ada penawar terendah, adminstrasi dan penawaran PT Multi Karya Pratama tidak diverifikasi lagi.      

Dalam sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan saksi yang diketuai Majelis Hakim R.Aji Suryo SH, ini juga terungkap jika sebelumnya tiga panitia pokja pelelangan sempat meminta Rp5 juta dana pada pengawas lapangan PT Mitra Prabu Prambanan dengan alasan meminjam. Namun akhirnya uang tersebut menurut ketiga saksi sudah dikembalikan kembali pada pengawas lapangan perusahaan itu.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya dua terdakwa korupsi Proyek Rutan Batam masing-masing Asep Gustianur dan Muis selaku PPK didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18, pasal 9 UU Tindak Pemberantasan tindsak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 21 UU nomor 29 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBbebas KKN juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dalam dakwaan primer, subsider pertama, kedua dan ketiga.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, dalam pelaksanaan tender proyek pembangunan Rutan Batam, Asep selaku Direktur PT Mitra Prabu Pasundan yang memasukkan penawaran, secara nyata telah memanipulasi dokumen berupa Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) personel inti yang sudah tidak berlaku lagi, dan hal ini menurut JPU bertentangan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 10/SE/M/2012 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2012.

"Harusnya PT Mitra Prabu Pasundan gugur saat evaluasi teknis dalam pelaksanaan lelang, karena tidak memenuhi persyaratan dokumen," ujar JPU Nopriandri SH dalam dakwaannya.

Editor: Dodo