Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Reklamasi di Lingga Tolak Dakwaan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-10-2014 | 09:15 WIB
helman.jpg Honda-Batam
Helman, Direktur PT Hermina Jaya usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Helman (67), Direktur PT Hermina Jaya, perusahaan tambang bauksit di Lingga menyatakan menolak dakwaan JPU Rudi Bona Sagala SH, dan akan melakukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, dalam dakwaan primer dan subsider.


Penolakan atas dakwaan JPU, dikatakan terdakwa Helman, melalui kuasa hukumnya, Suhadi SH, pada ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH di PN Tanjungpinang, Rabu,(8/10/2014).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, dikatakan penipuan dan penggelapan uang Rp3,6 miliar dana reklamasi pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga itu dilakukan, atas kerja sama pertambangan antara PT Hermina jaya dengan perusahaan asal Malaysia, Trans Elite Grup Sdn Bhd.

Hal itu diawali dengan surat Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, tanggal 7 Juli 2010, perihal pembayaran kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi ke Bank Riau Kepri cabang Dabosingkep atas nama Bupati Lingga qq PT Hermina Jaya selaku perusahaan penambang bauksit.

"Atas surat Dinas Pertambangan tersebut, selanjutnya terdakwa Helman mengirimkanya ke saksi Mr. Chew Fatt yang merupakan pengurus Perusahaan Trans Elite Grup Sdn Bhd Malaysia," ujar Rudi.

Atas surat tersebut, selanjutnya perusahaan asal Malaysia itu mengirimkan dana senilai 1.295.966 Ringgit Malaysia atau senilai Rp3,6 miliar lebih ke rekening PT Hermina Jaya di Bank CIMB Niaga Tanjungpinang. Pelaksanaan pengeriman dana dilakukan sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2010. 

Namun dalam perjalannanya, setelah dana dikirimkan Trans Elite Grup atas nama PT Hermina Jaya, oleh Helman dipindahkan ke rekening deposit perusahaannya yang pembayaran bunga depositnya dibayarkan melalui Rekening CIMB Niaga atas nama Heltoto Xhi Qing.

Adapun alasan Helman tidak menyetorkan dana rekalamasi pertambangan bauksit yang dilakukan perusahaannya ke rekening milik pemerintah, sesuai dengan aturan yang berlaku dengan alasan jika sebelumnya dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga Dewi Kartika, yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

"Alasannya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertambangan Lingga Dewi Kartika, atas penyimpanan dana di rekening perusahanya," ujar JPU.

Lantaran tidak disetorkan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lingga tidak melakukan perpanjangan pada Izin Usaha Pertambangan Perusahan PT Hermina Jaya.

Karena merugikan perusahaan asal Malaysia, akhirnya dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polisi. Sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Editor: Dodo