Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige

Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Intan Ajukan Banding
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-10-2014 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamidah Asmara Intani alias Intan, terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Intan pun dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara, Rabu (8/10/2014).

Di persidangan, hakim Cahyono selaku ketua majelis hakim mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige dan melanggar pasal pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata Cahyono.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Soesanto, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU," ujar Cahyono.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sudah tidak ditahan karena sudah lepas demi hukum, maupun penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding.

Pasalnya hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh Epson (berkas displit) untuk memalsukan tanda tangan mengubah nama kapal tersebut.

"Intan menyuruh Epson membuat dokumen yang benar, bukan dipalsukan. Intan tidak pernah menggunakan dokumen tersebut, apalagi mencari keuntungan dari sana," kata Abdul Kadir, penasehat hukum terdakwa.

"Kita pasti banding. Klien kami tidak bisa ditahan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau incracht," tutup Kadir.

Editor: Dodo