Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri dan BPOM Amankan Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Oleh : Hadli
Rabu | 08-10-2014 | 14:36 WIB
ekspose_kosmetik.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Kepri, Direktur Ditresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri bersama barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam berhasil mengamankan ribuan jenis alat kesehatan mengandung bahan berbahaya.


Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Wiyarso mengatan, ribuan alat kecantikan itu disita dari dua lokasi, yakni dari Toko Kosmetik Sinar Indah Komplek Pasar Penuin Center Blok J No.8 dan dari Gudang Komplek Pasar Penuin Center Blok L No.6 lantai II, Kecamatan Lubukbaja.

"Dari penggerebekan pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu, Subdit III yang dipimpin AKBP Andri juga berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial P alias Cece," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2014) siang. 

Dia menambahkan, dari lokasi Toko Kosmetik Sinar Indah Komplek Pasar Penuin Center Blok J No.8 barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebanyak 97 Kota berisi 21 jenis atau mrek kosmetik tanpa izin edar, kotak kosang bungkus cream merk Jitsu sebanyak 18 lembar, uang tunai sebanyak Rp50 ribu, nota penjualan lima buah, satu bungkus buku daftar harga penjualan kosmetik. 

Sedangkan di lokasi kedua, gudang Komplek Pasar Penuin Center Blok L No.6 lantai II, Kecamatan Lubukbaja berhasil mengamankan 1.749 kotak berisi 45 jenis atau merk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kotak kosong bungkus cream merk JITSU sebanyak 174 lembar. 

"Tersangka diduga melanggar pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Swarso. 

Sementara itu, kepala BPOM Kepri di Batam I Gusti Ayu Adi Arya Padni mengatakan kosmetik yang diamankan merupakan bahan yang berbahaya mengandung zat kimia. 

"Lama kelamaan jika digunakan, bisa menyebabkan terjadinya penyakit kanker," tuturnya. 

Editor: Dodo