Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk dari Dapil Kepri

KPK Minta Anggota DPR dan DPD Periode 2014-2019 Segera Laporkan LHKPN
Oleh : Surya
Senin | 06-10-2014 | 16:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, agar seluruh anggota legislator periode 2014-2019 di DPR RI dan DPD RI melaporkan hasil kekayaannya. Laporan tersebut diperlukan sebagai wajib administratif para pejabat publik.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai sekarang belum satu pun dari 560 anggota DPR  dan 132 Anggota DPD melaporkan jumlah harta kekayaannya. Baik anggota baru, maupun yang petahana. Padahal, aturan perundang-undangan mewajibkan bagi p-ara pejabat, mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Sampai hari ini belum ada. Itu wajib bagi anggota DPR dan DPD juga," kata Johan di Jakarta,   Senin (6/10/2014).

Johan menegaskan laporan itu wajib tanpa terkecuali. Ia menjelaskan mekanismenya, paling lama tiga bulan setelah dilantik. Jika mengacu regulasi, ada tiga undang-undang yang mewajibkan pejabat publik, seperti para anggota DPR RI mengisi LHK-PN.

Antara lain, UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. UU 30/2002 tentang KPK. Dan Keputusan KPK, 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pengaturan  tersebut diperlukan untuk menjauhkan prilaku koruptif para pejabat dalam menjalankan fungsi jabatan. Pengaturan itu, mengharuskan agar, pejabat publik, termasuk anggota DPR  dan DPD RI,  bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, atau selama dan sesudah menjabat.

Johan melanjutkan, jika melihat aturan-aturan itu, seben-arnya ada sanksi bagi anggota DPR RI yang tak melaporkan jumlah kekayaannya. Kata dia, pasal 20 UU 28/1999 menerangkan hukuman administratif bagi anggota DPR RI yang lalai dengan LHKPN. "Ada aturannya. Tapi, kita (KPK) tunggulah agar mereka me-laporkan LHKPN-nya," ujarnya.

Seperti diketahui, dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdapat tiga anggota DPR terpilih dan empat anggota DPD. Adapun yang terpilih di DPR  adalah Asman Abnur (PAN), Dwi Ria Latifa (PDIP) dan Nyat Kadir (Partai Nasdem). Sementara yang duduk di DPD adalah Ria Saptarika, Hardi S Hood, Djasarmen Purba dan Haripinto Tanuwidjaja.
 
Editor: Surya