Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Gubernur Kepri Belum Turun, DPRD Lingga Tak Bisa Laksanakan Agenda
Oleh : Nurjali
Kamis | 02-10-2014 | 12:24 WIB
m_nizar_ketua_dprd_lingga.JPG Honda-Batam
M Nizar.

BATAMTODAY.COM, Daik - Sidang paripurna pada Senin (29/9/2014) lalu telah memutuskan M Nizar dari Partai Nasdem sebagai Ketua DPRD Lingga definitif. Sementara Kamaruddin Ali dari Partai Golkar dan Muddasir Zahid alias Acin dari Partai Demokrat masing-masing sebagai wakil ketua.

Namun SK dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) belum diterbitkan sehingga DPRD Lingga belum bisa melaksanakan agenda kegiatan yang mendesak terutama pembahasan APBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

"Kita minta SK tersebut segera diterbitkan oleh gubernur kaerna banyak agenda ke depan yang mendesak harus kita selesaikan," kata M Nizar, yang juga Ketua DPC Nasdem Kabupaten Lingga ini.

Dijelaskan, sesuai dengan UU MD3 yang telah disahkan, DPRD kabupaten/kota dapat melakukan fungsinya apabila badan kelengkapan DPRD telah terbentuk. Adapun badan kelengakapan yang harus dibentuk oleh DPRD adalah unsur pimpinan, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Legislasi Daerah (Banleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan beberapa badan kelengkapan yang diputuskan oleh paripurna.

Dan di DPRD Lingga sendiri saat ini telah membentuk unsur pimpinan definitf. Namun untuk badan kelengkapan lainnya harus menunggu ketua DPRD definitif terbentuk. (*)

Editor: Roelan