Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 Miliar Proyek Pembangunan Rutan Batam

Menang Tender, Asep Gustianur Jual Proyek Rutan Batam ke Ari Nurcahyo dan Minta Fee Rp1,2 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-10-2014 | 09:15 WIB
proyek rutan.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan Rutan Batam yang dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah berkolusi dengan Muis SE selaku PPK dan Pokja Pelaksanaan Pelelangan Proyek Kanwil hukum dan HAM yang diketuai Iwan Kurniawan SH dan memenangkan tender pembangunan Rutan Batam, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gustianur justru menjual proyek tersebut ke CV Duta Nusantara yang dipimpin Ari Nurcahyo.

Penjualan atau pengalihan proyek dari Asep ke Ari Nurcahyo ditandai dengan penandatanganan akte notaris. Asep juga meminta fee sebesar 9,5 persen dari nilai proyek Rp14,3 miliar atau Rp1,2 miliar lebih dari Ari Nurcahyo.

Demikian, terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa(30/9/2014).

Setelah pelaksanaan proyek dialihkan oleh Asep ke CV Duta Nusantara, selanjutnya Ari Nurcahyo menjiplak dan membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek, mulai dari site manager dan tenaga teknis lainbya, yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 3 Perpres 70 tahun 2012 sebagaimana perubahan Kedua Perpres 45 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah," kata Jaksa Penuntut Umum Nopiandri SH.

Tragisnya, dalam pelaksanaan, Ari Nurcahyo kembali mengalihkan pekerjaan kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan sub-kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark up harga melebihi over head yang wajar dan yang ditetapkan.

Lebih parah lagi, konsultan pengawas yang dimenengkan oleh PT Kuantan Graha Marga, juga tidak melakukan pengawasan secara benar sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatanganinya. Dari pengakuaan Direktur Utama Konsultan Pengawas Ahirul Yahya, selama pelaksanaan pembangunan tidak pernah melakukan perhitungan atau opname lapangan dengan alasan karena pekerjaan sudah disubkontrakkan ke PT Laksana Putra Batam.

"Untuk memenuhi penggelembungan dan mark-up anggaran yang dalam pelaksanaan cut and fill Rutan Batam, Asep dan Muis kembali berkolusi dengan membuat addendum kontrak baru tentang penambahan dana anggaran, dari Rp14,3 miliar menjadi Rp15,2 miliar nilai kontrak pekerjaan pembangunan Rutan Batam," jelas JPU.

Dan dari hasil audit konstruksi tim ahli, juga ditemukan pekerjaan mutu dinding yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya mutu beton K-400 namun kenyataan di lapangan dikerjakan dengan spesifikasi beton yang lebih rendah. Akibatnya, terjadi selisih volume beton sebesar 139.088 meter kubik. Manipulasi volume pekerjaan juga terdapat pada pekerjaan rangka kawat dengan selisih 5,16 meter kubik dari nilai kontrak yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pembaharan, kendati volume dan progress pekerjaan tidak mencapai 100 persen, namun oleh PPK dan bendahara pengeluaran sebagai verifikator administrasi yang diajukan PT Mitra Prabu Pasundan, juga dimanipulasi dengan menyatakan jika nilai pekerjaan proyek sudah mencapai 100 persen.

"Hal itu dibuktikan dengan berita acara proigress pelaksanaan proyek dalam pengajuan pembayaran yang ditandatangani terdakwa Asep Gustianur, Muis, PPTK, serta Kuasa Pengguna Anggaran dan dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," pungkas Nopiandri.

Editor: Dodo