Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pemda Jadi UU

Pasal Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala Daerah Bisa Tetap Jabat Ketua Partai
Oleh : Surya
Jum'at | 26-09-2014 | 18:13 WIB
Priyo Budi.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai undang-undang, Jumat (26/9/2014).


Pengesahan dilakukan setelah diadakan lobi politik terkait pasal yang berbunyi kepala daerah tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua partai politik.

"Pasal 76 ayat 1 huruf I merangkap jabatan sebagai ketua parpol dihapus. Apakah RUU Pemda bisa disetujui?" ujar Priyio Budi Santoso di Jakarta.

Priyo mengaku berbangga hati, karena setelah dini hari tadi tersedot energinya akibat kealotan pengesahan RUU Pilkada, hari ini bisa dengan lancar mengesahkan RUU Pemda.

"Hari ini kita gembira, karena usulan bagus ini dari PKB dan PDIP. Kemarin usulan mereka (dalam RUU PIlkada) ditolak, hari ini kita terima dengan aklamasi," tutur Priyo sambil tertawa.

Priyo juga meminta masing-masing kader partai untuk menyampaikan kabar gembira ini kepada ketua umum partai masing-masing.

"Pak Arif (PDIP), beritahukan ke Mbak Puan (Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani), bahkan Mba Mega (Megawati Soekarnoputri). PKB, sampaikan kepada Pak Muhaimin. Ketok palu sudah. Kita ketok palu lagi," tambah Priyo sambil mengetuk palu kedua.

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto dalam laporannya mengatakan, terkait rangkap jabatan kepala daerah dengan jabatan ketua partai politik, F-PDIP memberikan catatan mengenai hal itu yang diatur dalam pasal 176 ayat 1 huruf i.

"Pasal tersebut sebenarnya larangan hanya ditujukan kepada ketua partai yang terpilih menjadi kepala daerah, sehingga tidak dimaksudkan untuk melarang ketua partai untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi  kepala daerah," kata Totok.

UU Pemda ini terdiri dari 27 Bab dan 411 pasal. UU ini juga memiliki lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

UU Pemda ini juga menekankan pentingnya kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayana dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan terhadap provinsi  dan daerah kabupaten/kota.

Selain itu, UU Pemda ini juga memberikan dukungan yang sangat kuat dalam rangka pembangunan di daerah bercirikan kepualauan. Dimana pemerintah pusat diharus menyusun  perencanaan pembangunan dan penetapan DAU dan DAK dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di daerah provinsi yang bercirikan kepulauan.

Dalam UU Pemda ini diatur mengenai pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara di instansi daerah. Laporan tersebut dapat disampaikan ke aparat pengawas internal pemerintah atau aparat penegak hukum langsung.

Masalah penataan daerah, UU Pemda ini juga memberikan rambu-rambu penataan daerah secara keseluruhan, dimana masalah pemekaran daerah juga termasuk salah satu diantaranya. Proses pemekaran daerah diawali melalui proses pengusulan dengan persyaratan dasar menyangkut adminitrasi, kewilayahan, hingga kajiannya oleh tim independen terhadap kapasitas daerah.

Selanjutnya, UU memberikan kewenangan gubernur untuk mengajukan usul pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI. Pembentukan daerah didahukui dengan masa persiapan selama tiga tahun dengan tujuan untuk penyiapan daerah tersebut menjadi daerah.

Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan daerah persiapan tidak memenuhi syarat menjadi daerag, starusnya dikembalikan ke daerah induknya. Apabila daerah persiapan setelah melalui masa pembinaan selama 23 tahun memenuhi syarat untuk menjadi daerah, maka daerah persiapan tersebut dibentuk melalui UU menjadi daerah.

Editor : Surya