Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telisik Pemodal Gelper Nagoya Newton, Polda Kepri Periksa Staf BPMD Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-09-2014 | 16:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima pelaku yang turut diamankan beserta 36 unit mesin ketangkasan elektronik gelanggang permainan (gelper) di Komplek Paradise Centre, Nagoya Newtown, Batam, masih menjalani pemeriksaan pasca digerebek jajaran Polda Kepri pada Kamis (25/9/2014) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri juga menghadirkan pegawai Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kota Batam terkait perizinan untuk menyelusuri pemilik modal.

"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polda. Pelaku termasuk pengelola berinisial U masih diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, di Mapolda Kepri, Jumat (25/9/2014). 

"Selain kelima pelaku termasuk U, kami juga memanggil pegawai Badan Penanaman Modal Daerah Kota Batam untuk menjadi saksi terkait perizinan arena gelper itu," tambah dia.

Ia mengatakan, sebelum digerebek  anggota sudah mengintai aktivitas perjudian di ruko tiga lantai tersebut. Ruko dasar memang dijadikan warung kopi, sementara aktivitas perjudian berada di lantai dua. Sedangkan lantai tiga dijadikan gudang penyimpanan mesin-mesin gelper yang telah rusak.

Kasubdit III Direskimum Polda Kepri, AKBP Asrial, menambahkan, lokasi perjudian yang dikelola U sudah beroperasi cukup lama. Malah, katanya, pada saat barang bukti akan diangkut, ada upaya dari pengelola gelper agar tidak dibawa ke Mapolda Kepri.

"Lokasi tidak diberi garis police line karena mesin-mesinnya sudah angkut semua ke sini (Mapolda) walaupun ada upaya dari pengelola membujuk agar mesin-mesin gelper tersebut tidak diangkut," terang Asrial.

Sementara, Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari, mengatakan ada wacana untuk memusnahkan mesin gelper yang sudah diamankan dan memenuhi Mapolda Kepri. Namun wacana itu harus melalui putusan pengadilan walaupun berbagai kalangan termasuk dari DPR RI telah menyetujuinya. 

"Kami sudah mengikirim surat ke Kejaksaan Tinggi Kepri namun belum ada tanggapan," kata dia. (*)

Editor: Roelan