Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan Fasos dan Fasum Tahun 2010

BAP Dugaan Korupsi Mantan Bupati Natuna Sudah Lengkap
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-09-2014 | 18:19 WIB
raja_amirullah.jpg Honda-Batam
Raja Amirullah, mantan Bupati Natuna.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyatakan bahwa berita acara pemeriksan (BAP) mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tahun 2010, dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, Kejari Natuna menunggu penyerahaan tahap II, tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Natuna. "BAP perkaranya sudah P-21, dan saat ini kita tinggal menunggu penyerahan tahap II dari penyidik Polres Natuna," ujar Bambang Widiyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Natuna, kepada BATAMTODAY.COM, seusai menghadiri serah terima jabatan pejabat kejaksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2014).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Natuna telah menetapakan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersama dua tersangka lain, yakni Asmiadi selaku Kabag Tapem Setdakab Natuna serta Bhaktiar selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan kerugian negara sebesar Rp127 juta.

"Tersangka Raja Amirullah dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP," ujar Bambang.

Adapun peranan mantan Raja Amirullah dalam korupsi tersebut berkaitan dengan pengeluaran SK pelaksanan pembebasan, serta dugaan mengalirnya dana korupsi kerugian negara dari ganti rugi yang dilaksanakan.

Sementara dua terdakwa korupsi fasos dan fasum Natuna 2010, Asmiadi dan Bhaktiar telah divonis majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan kurungan untuk Asmiadi, dan hukuman 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bahktiar.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp127 juta dari Rp367 juta terhadap tersangka Asmiadi atau diganti dengan hukuman badan selama 10 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Bhaktiar tidak dikenakan uang pengganti. (*)

Editor: Roelan