Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Solar Ilegal Milik Caleg Gagal di Batam Digerebek Aparat Polda Kepri
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 17:19 WIB
gudang gundong.jpg Honda-Batam
Gudang solar di kawasan Batuampar yang digerebek Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berada di kavling Bida Tering Blok B1 nomor 105 dan 130, kawasan Melchem, Batuampar digerebek Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Karo Ops Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Rabu (24/9/2014) sore.

Pantauan di gudang penimbunan solar bernama PT Arthauli Jaya Abadi tersebut, satu truk tangki solar bernomor polisi BP 9514 DE serta satu mobil Toyota Corolla hitam berpelat BP 1281 XG telah disegel dengan memasang garis polisi pada kendaraan. Selain itu, pagar gudang juga telah diberi garis polisi (police line).

Informasi yang didapat dari warga setempat, lokasi tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Selain itu, gudang ini menurut warga milik Gundong Purba, caleg salah satu partai politik di Batam yang gagal dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2014.

"Gudang ini milik pak Gundong Purba, dia caleg gagal pas maju jadi anggota DPRD Batam kemarin itu," kata warga yang enggan namanya disebutkan, di lokasi, Rabu sore.

Keberadaan gudang penimbun solar ini lanjutnya, sangat meresahkan warga, karena bau dari minyak sangat menyengat dan mengganggu pernafasan warga. Parahnya, ketika warga melaporkan ke kelurahan setempat, malah tidak ditanggapi.

"Kami sudah pernah mengeluhkannya. Tapi mereka dengan santai memperlihatkan izin yang dikeluarkan RT, RW dan kelurahan. Gudang ini banyak bekingan, makanya kami tidak bisa berbuat apa-apa," tambah warga tersebut.

Hingga pukul 16.30 WIB, polisi masih berada di lokasi. Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian, karena menunggu kedatangan Kapolda Kepri yang ikut turun meninjau lokasi.

Editor: Dodo