Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Rumah Minta Ditunda, Jemaat GKKI Batam Merasa Dikibuli
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 24-09-2014 | 12:30 WIB
tolak eksekusi.jpg Honda-Batam
Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) meminta eksekusi rumah di Rosedale ditunda.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) meminta rumah yang selama ini mereka gunakan sebagai gereja di Perumahan Rosedale blok E nomor 82-83 ditunda karena merasa dikibuli oleh Rudi yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.

Pada Rabu (24/9/2014) pagi, para jemaat ini membentuk blokade dan mencoba menghalangi tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam bersama aparat kepolisian yang telah tiba di lokasi tersebut.

Ketua Majelis Daerah GKKI,  Rudi Bronson, mengatakan jemaat GKKI telah ditipu oleh skenario yang dibentuk oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi sebagai pemohon eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, pada perjanjian bersama yang dilakukan tiga bulan sebelumnya, atau tepatnya pada Mei 2014 lalu, hanya berisikan poin-poin keinginan Rudi saja.

"Tiga bulan lalu ada kesepakatan antara PN, kuasa hukum kami dan kuasa hukum Rudi. Itu tidak salah. Memang di poin perjanjian ditulis kalau dalam tiga bulan tidak ada kesepakatan maka kami akan keluar secara sukarela. Tapi di surat perjanjian Itu tidak tertulis satupun hak-hak kami. Itu hanya berisi skenario supaya kami bisa keluar," kata Rudi Bronson.

Menurut Rudi Bronson, pihaknya menyetujui keluar dari rumah tersebut, apabila sudah ada keputusan hukum yang mengikat terkait dua putusan sidang yang memenangkan pihak GKKI maupun wakil wali kota Rudi atas kepemilikan dua unit rumah tersebut.

"Tujuan tiga bulan itukan supaya kami mendapatkan hasil dulu terhadap gugatan balik kami mengenai dua surat keputusan PN yang bisa memenangkan dua pihak sekaligus. Masalahnya tidak ada putusan yang jelas mengenai dua surat putusan PN itu. Kalau ini digugurkan, kalau surat putusan yang memenangkan kami ini digugurkan, baru kami keluar," kata Rudi Bronson.

Setelah berbicara selama sekitar 10 menit antara jemaat GKKI dengan tim eksekutor, perwakilan dari pengadilan itu tetap tidak mundur dan tetap akan melakukan eksekusi. Panitera sebelum mengeksekusi membacakan putusan eksekusi yang sudah ditetapkan dan final pada tahun 2O12 lalu, dan sebelumnya tanggal 28 Mei sudah mau melakukan eksekusi, tapi ditunda karena pihak gereja yang meminta.

"Putusan ini sudah final dari tahun 2012. Kemarin tanggal 28 Mei juga sudah mau dieksekusi, tapi ditunda karena orang gereja minta ditunda. Dan saat itu juga ada kesepakatan bersama yang ditandatangani Jumat 30 Mei 2014. Di situ tertulis pihak gereja siap mengosongkan bangunan sampai batas waktu 29 Agustus, sementara ini sudah lewat," tutur Teguh, Panitera Muda Perdata PN Batam.

Sampai berita ini diunggah jemaat GKKI bersikeras untuk meminta penundaan eksekusi terhadap dua rumah yang selama ini digunakan sebagai gereja. 

Editor: Dodo