Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Akan Bekukan Aset Tersangka Terorisme
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-09-2014 | 11:31 WIB
130628_teroris.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Melaysia akan membekukan aset tersangka teroris. Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, tindakan tersebut untuk menghentikan pendanaan kegiatan terorisme.

Dikutip dari The Star, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai anti-pencucian uang dan anti-pendanaan terorisme yang mulai berlaku mulai 10 September, akan menargetkan individu atau kelompok yang terlibat dalam terorisme, khususnya al-Qaeda dan Taliban.

"Bank dan lembaga investasi diminta untuk memeriksa dan membandingkan nama-nama individu dan kelompok dalam database mereka dengan daftar yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB)," kata Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan, kemarin.

Kementerian itu mengatakan daftar Dewan Keamanan PBB dari nama bisa diperiksa melalui www.un.org/sc/committees/1267/aq_sanctions_list.shtml dan www.un.org/sc/committees/1988/list.shtml.

"Jika ada kecocokan dengan database DK PBB, maka lembaga pelaporan yang diperlukan untuk membekukan aset mereka dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang masing-masing".

Lembaga-lembaga pelaporan juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Bank Negara Malaysia. "Bagi yang gagal mematuhi perintah ini dapat didenda sampai 100 juta ringgit atau dipenjara selama satu tahun atau keduanya," katanya.

Kementerian menilai, aser dan dana untuk teror serius dan ancaman bagi negara seperti gerakan Negara Islam Irak dan kegiatan Levant (ISIL), harus dibekukan segera.

Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, mengatakan pihaknya akan segera mengungkapkan 23 organisasi ilegal yang terlibat dalam kejahatan pada 49 kasus bulan Agustus tahun lalu. (*)

Editor: Roelan