Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

977 Buah BMKT dan Dua Kolektor Diamankan Lanal Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 23-09-2014 | 16:59 WIB
bmkt_lanal.jpg Honda-Batam
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto menunjukkan ratusan unit BMKT yang diamankan Lanal Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Intel Lantamal IV dan Unit Intel Lanal Batam berhasil mengamankan sebanyak 977 buah barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di salah satu rumah milik IH, kawasan Batuampar, Senin (22/9/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari 977 buah BMKT tersebut, terdiri dari 4 teko, 24 tempat bedak, 27 guci kecil (tempat racun). Kemudian, 38 piring, 98 mangkok, 399 lepek, dan 386 sloki. Barang-barang antik tersebut terbuat dari keramik. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai kolektor, IH, dan broker, Yt, juga berhasil diamankan.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto, saat meninjau BMKT yang kini diamankan di Mako Lanal Batam, mengatakan barang antik serta dua orang yang diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Setelah dilakukan penyergapan dan pemeriksaan di rumah IH, ditemukan barang bukti berupa harta karun bawah laut yang sudah diamankan tersebut.

"Saat penggeledahan rumah  milik IH yang menjadi pengumpul atau kolektor barang bersejarah ini, kita belum mendapatkan barang bukti sebanyak 977 unit," kata Sulistiyanto, Selasa (23/9/2014) sore.

Ketika penggeledahan dilakukan, IH mendapat telfon dariYt yang diketahui sebagai broker dan ingin mengantarkan harta karun tambahan ke rumahnya. Setelah ditunggu beberapa saat, Yt datang membawa satu kardus yang berisi 10 priring, 17 mangkok.

"Barang-barang yang dibawa Yt setelah dilakuan penyelidikan, ternyata milik AP, yang hingga kini masih dalam pengejaran," jelasnya.

Setelah itu, tim kembali melakukan penggeledahan di rumah IH, dan ditemukan barang antik tambahan di dalam kamar tidur IH, berupa 13 sloki, 6 mangkok, 23 mangkok kecil, dan 2 teko kecil.

Diakui Sulistiyanto, keberadaan benda cagar alam (harta karun) yang berada di dasar laut merupakan harta kekayaan negara yang belum dimanfaatkan, namun sampai kini belum ada izin secara resmi untuk pengangkutan BMKT di perairan Karang Heluputan.

"Karena izin secara resmi untuk pengangkatan BMKT di Karang Heluputan, siapapun belum diijinkan untuk melaksanakan pengambilan barang-barang tersebut. Aksi yang dilakukan mereka ini telah menyalahi aturan," tekasnya.

Sampai saat ini lanjutnya, kegiatan pengangkatan BMKT di perairan Kepri masih berlangsung oleh penjarah, dan memanfaatkan kelengahan petugas.

"Kita akan terus berupaya menindak jaringan penjarah dan pengepul, sehingga tidak ada lagi aksi yang bertanggungjawab seperti ini dilakukan oleh para penjarah. Barang antik yang ditemukan akan diserahkan ke PPNS Balai Cagar Budaya di Batusangkar, Sumatera Barat," pungkasnya.

Editor: Dodo