Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013

Mewujudkan Batam Bersih Tugas Kita Bersama
Oleh : Redaksi
Senin | 15-09-2014 | 10:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan kebersihan lingkungan menjadi problem hampir di seluruh kota di Indonesia. Kesadaran membuang dan mengelola sampah dengan baik, harusnya menjadi tanggung jawab semua pihak di lingkungan masing-masing.

Pemerintah Kota Batam menyikapi hal ini dengan membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola sampah, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2013.

Berikut petikan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah:

Pasal 10
(1) Setiap orang berkewajiban :
a. mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan;

b. memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan dan pekarangan tempat tinggal/ tempat berusaha;

c. memelihara dan menjaga kebersihan saluran drainase, waduk, situ, kolam, sungai, pantai, yang terletak di lokasi atau di sempadan tempat tinggal/tempat berusaha atau di perairan laut di daerah.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:

a. menyediakan wadah penampungan sampah di depan bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha atau di dalam kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis/sifat sampah, yaitu sampah organik, sampah an-organik dan sampah mengandung B3;

b. memilah sampah sejak awal dengan menempatkannya  ke dalam wadah penampung sampah yang telah disediakan;

c. mengupayakan penggunaan/pemanfaatan kembali sampah berupa produk atau kemasan, seperti tas plastik/kresek, bungkus kado, botol, kaleng, drum dan lainnya;

d. mengupayakan mengolah atau memanfaatkan sampah organik, seperti antara lain untuk membuat kompos (composting), menjadikanya pupuk dengan menimbun ke dalam tanah, menjadikannya sumber pangan hewan dan lainnya;

e. mengupayakan membuang/mengantarkan sampah ke TPS yang telah disediakan, dalam hal tidak tersedia atau tidak dimungkinkannya pengangkutan sampah dilakukan dari sumber sampah;

f. mengumpulkan sampah yang dihasilkan oleh alam yang berada di persil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha, atau di lahan milik umum atau lahan ruang terbuka hijau, yang terletak di depan atau samping persil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha;

g. mengambil/mengangkat sampah yang berada di dalam saluran drainase yang terletak di sempadan persil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha dan menempatkannya di wadah sampah sesuai dengan jenis/sifatnya;

h. mencegah membuang sampah ke tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah; dan

i. mengumpulkan dan memilah sampah yang berada di kapal untuk selanjutnya menempatkannya di wadah sampah yang disediakan, baik yang berada di lokasi pelabuhan atau di luar lokasii pelabuhan.

Mari kita bersama mewujudkan Batam yang bersih, indah dan nyaman. (Bersambung)

Editor: Redaksi