Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pokja Proyek RSUP Kepri Bantah Berkolusi untuk Menangkan PT Adhi Karya
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 12-09-2014 | 10:09 WIB
RSUD_Provinsi_Kepri.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjugpinang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Pokja Enam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri membantah tudingan sejumlah kontraktor perserta lelang tentang dugaan kolusi dalam lelang tender proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri. Pergantian adendum hingga beberapa kali serta pembukaan spesifikasi material dalam pelaksanaan lelang disebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Pelaksanaan lelang yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan pelaksanaan adendum hingga beberapa kali tidak ada larangan dalam aturan pelaksanaan lelang," ujar Herianto, Ketua Pokja Enam ULP Provinsi Kepri, kepada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (11/9/2014).

"Justru karena PPK pada pelaksanaan lelang yang tidak mencantumkan spek merek material sehingga diminta Pokja Enam agar dibuka dengan tujuan untuk memperluas kesempatan pada peserta lelang," imbuh Herianto.

Sementara, dr Sunarto sebagai mengatakan, awalnya memang melalui permintaan pelaksanaan lelang pada Pokja Enam ULP Kepri, dirinya tidak menerapkan spek merek material sebagaimana perencanaan yang dibuat oleh manajemen konstruksi (MK), dan setelah dikomplain Pokja ULP Kepri, hingga akhirnya diberikan merek setara material.

Lalu dengan saran Pokja ULP, selanjutnya dalam pelaksanaan penawaran diterapkan spek merek material. Sunarto juga mengaku sempat dikomplain salah satu rekanan. Namun ketika ditanya apakah dengan penerapan spek merek material trersebut membuat pihak kontraktor tidak dapat memasukan penawaran, yang dijawab dengan kontraktor "tidak", sehingga pihak PPK tidak mempermasalahkan.

Sebagai pelaksana pengadaan lelang, permasalahan tersebut juga sempat dilaporkan beberapa rekanan ke gubernur dan Sekda Kepri, dan Pokja Enam serta PPK sudah menjelasakan hal yang sebenarnya sehingga tidak dianggap bermasalah.

Sedangkan mengenai PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp79,163 miliar, Herianto mengatakan itu sudah sesuai prosedur. Bahkan dia meyakini PT Adhi Karya bukan merupakan salah satu perusahaan yang bermasalah dalam tender proyek Hambalang.

Sebelumnya, sejumlah kontraktor menduga adanya "permainan" antara Pokja Enam ULP Provinsi Kepri dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang memenangkan tender proyek pengadaan konstruksi penyelesaian gedung lantai 5 - 8 RSUP Kepri dengan nilai kontrak Rp79,163 miliar.

Indikasi permainan itu didasarkan perubahan adendum hingga tiga kali saat pemasukan dokumen lelang yang sebelumnya telah dipersyaratkan. Adanya perubahan spesfikasi material yang diminta panitia dalam dokumen penawaran, hingga mengarah atau diduga disesuaikan dengan spesifikasi teknis material perusahaan calon pemenang.

Selain itu, hal-hal yang diduga adanya unsur KKN dan tidak adanya transparansi itu terlihat pada tidak konsistenya Pokja Pengadaan pada aanwijzing atau berita acara penjelasan pekerjaan saat awal pengumuman serta adendum pokok-pokok permasalahaan dan perubahaan serta penambahan-penambahan yang telah dilaksanakan dan disepakati bersama, sebagaimana yang dibuat oleh Pokja Enam ULP Provinsi Kepri. (*)

Editor: Roelan