Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajian BPBD Tanjungpinang untuk Naikkan Status Akhirnya Mubazir
Oleh : Habibi
Jum'at | 12-09-2014 | 09:52 WIB
maskur_tilawahyu.jpg Honda-Batam
Maskur Tilawahyu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang berencana meningkatkan kelasnya dari tipe B ke tipe A pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rencana itu pernah diusulkan Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Agustiawarman. Sayang, rencana yang sudah dilakukan kajian itu justru dimentahkan oleh wali kota.

Namun, anggota DPRD kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, menilai, usulan itu sarat dengan kepentingan pribadi. "Saya rasa ini merupakan kepentingan kepala BPBD saja," kata Maskur saat dihubungi, Kamis (11/9/2014).

Maskur menjelaskan, beberapa waktu lalu Agustiawarman pernah mengajukan perubahan tipe tersebut kepada DPRD Kota Tanjungpinang. Namun, pengesahan Ranperda SOTK tersebut hanya menambah satu bidang dengan tipe yang sama.

Menurut Maskur, perubahan SOTK sama saja halnya mengubah peraturan daerah (perda). Karena itu, kepala BPBD harus melakukan kajian dan setelah itu barulah diajukan ke DPRD untuk dipertimbangkan.

Namun, dalam pertimbagan tersebut, Maskur menuturkan bahwa DPRD juga harus melakukan perbandingan, baik itu di tingkat kota, provinsi bahkan hingga ke Pusat.

"Mereka sudah melakukan kajian ke mana-mana, kami pun sudah melakukan hal yang sama. Memang, kenaikan tipe itu juga harus dengan jabatannya. Tipe B kan eselon III sedangkan tipe A harus eselon II. Tapi apa hasilnya, Pak Wali Kota malah tanya kembali ke kami, siapa yang berani menaikkan tipe? Kami pun kaget. Ini sangat disayangkan. Kita sudah banyak mengeluarkan uang, tapi hasilnya sama saja," ujar Maskur.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, seharusnya setiap SKPD berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah jika ingin mengubah sesuatu. Pasalnya hal ini bersifat sakral dan harus menggunakan kajian yang memang membutuhkan banyak biaya.

"Setelah diterima oleh pimpinan daerah, barulah diajukan ke DPRD. Lalu kami mengajukan kajian. Kalau seperti ini kan mubazir, sudah ada kajian, eh malah wali kota minta tetap di tipe B. Dan anehnya wali kota terkejut dan mengaku tidak tahu sama sekali," terang Maskur.

Menurut Maskur, Agustiawarman belum bisa untuk menjadi seorang kepala SKPD. Pasalnya, prosedur yang seharusnya dilaksanakan tersebut telah diabaikan. "Intinya dalam pemerintahan, semua perlu persiapan, kajian dan pertimbangan yang jelas. Dan saya rasa dia (Agustiawarman, red) tidak cocok jadi kepala SKPD. Urusan ini saja dia tidak tahu prosedurnya, sampai wali kota tidak tahu. Itu gimana?" ujarnya. (*)

Editor: Roelan