Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APHTB Minta Pemda Tertibkan Pedagang Sapi Ilegal di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 11-09-2014 | 14:48 WIB
sapi-simmental.jpg Honda-Batam
Pedagang sapi di Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam (APHTB) meminta Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kelautan (KP2K) Kota Batam menertibkan para pedagang sapi ilegal atau dadakan. APHTB tak mau disalahkan jika ada temuan sapi yang terjangkit penyakit "jembrata" diperjualbelikan ke masyarakat menjelang Hari Raya Qurban ini.

Ketua Dewan Penasehat APHTB, Abdul Hamid, menyampaikan pihaknya selalu peduli dengan kesehatan hewan yang dijual kepada masyarakat. Pasalnya, APHTB yang terbentuk sejak 2010 lalu tetap komitmen menjadi mitra pemerintah untuk pengadaan daging segar kepada masyarakat, khusunya daging sapi yang didatangkan dari luar Pulau Batam.

Hanya saja, lanjutnya, keberadaan pedagang sapi dadakan atau bisa disebut ilegal akan menimbulkan dampak buruh bagi APHTB. Sebab, ternak, khusunya sapi yang dijual para pedagang dadakan itu dipastikan belum lolos uji di karantina, sehingga kesehatan hewan tersebut belum terjamin.

"Ini yang kita takutkan. Makanya pemerintah perlu melakukan penertiban. Kalaulah pedagang dadakan itu menjual sapi yang terjangkit penyakit, pasti masyarakat salahkan APHTB. Karena masyarakat tahunya pedagang sapi itu anggota APHTB, tapi faktanya banyak yang dadakan atau ilegal," kata dia, ditemui di Batuaji, Kamis (11/9/2014) siang.

Hamid menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pedagang sapi dadakan di Kota Batam didominasi para pengusaha dari luar. Sementara di Batam yang pada umumnya menjual sapi di luar tempat yang sudah ditentukan pemerintah yakni Tanjungriau, Sekupang, hanya sebagai suruhan atau kaki tangan pengusaha di luar Batam seperti dari Provinsi Lampung.

"Yang resmi itu hanya APHTB. Itu sudah sesuai dengan rekomendasi yang didapat dari Dinas KP2K Kota Batam," ujarnya.

Sementara Ketua APHTB, Sumardi, mengatakan, masyarakat Kota Batam harus lebih jeli membeli sapi dari pedagang. Pedagang yang sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) APHTB dan surat rekomendasi Dinas KP2K menjual sapi yang kualitasnya terjamin.

Untuk mendatangkan sapi dari luar Kota Batam, kata Sumardi, anggota APHTB harus melalui beberapa tahapan atau prosedur. Tahapan yang harus dilalui itu, yakni mendapat surat rekomendasi dari APHTB, mendapat surat rekomendasi dari Dinas KP2K, dan mendapat surat bebas penyakit dari karantina hewan.

Sementara pedagang dadakan, kata Sumardi, dipastikan tidak memiliki ketiga surat rekomendasi itu. Hal ini menandakan, kesehatan hewan yang mereka jual masih perlu dipertanyakan.

"Mendatangkangkan sapi ke Batam itu tak gampang, ada tahapan yang harus dilalui. APHTB dipastikan sudah melalui tahapan itu, sedangkan yang dadakan dipastikan tidak," kata dia.

Selain meminta pemerintah untuk melakulan penertiban, APHTB pun mengimbau masyarakat untuk membeli sapi yang sudah terjamin kesehatannya. Mendapatkan sapi yang bebas penyakit itu tentunya dari pedagang yang terdaftar sebagai anggota APHTB.

"Kita berharap masyarakat dapat memahami, supaya tidak asal membeli sapi. Terlebih para panitia qurban, karena sapi yang terjangkit penyakit akan berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat," paparnya. (*)

Editor: Roelan