Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Pembangunan Gedung RSUP Kepri

Sejumlah Kontraktor Duga Ada Kolusi PT Adhi Karya dan Pokja ULP
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-09-2014 | 09:48 WIB
ilustrasi lelang proyek.png Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rekanan menduga adanya "permainan" antara Panitia Kerja (Pokja) 6 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang memenangkan tender proyek pengadaan konstruksi penyelesaian gedung lantai 5 - 8 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai kontrak Rp79,163 miliar.

Indikasi permainan itu didasarkan perubahan adendum hingga tiga kali saat pemasukan dokumen lelang yang sebelumnya telah dipersyaratkan. Adanya perubahan spesfikasi material yang diminta panitia dalam dokumen penawaran, hingga mengarah atau diduga disesuaikan dengan spesifikasi teknis material perusahaan calon pemenang.

"Kami sudah layangkan surat sanggahan atau keberatan pada pengguna barang dan jasa tentang adanya dugaan KKN pelaksanan lelang proyek ini. Sanggahan kami layangkan pada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekda dan Gubernur Kepri," ujar Marjuki, Direktur PT Lingga Jati Perkasa kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu(10/9/2014).

Dia merinci, hal-hal yang diduga adanya unsur KKN dan tidak adanya transparansi itu terlihat pada tidak konsistenya Pokja Pengadaan pada aanwijzing atau berita acara penjelasan pekerjaan saat awal pengumuman serta adendum pokok-pokok permasalahaan dan perubahaan serta penambahan-penambahan yang telah dilaksanakan dan disepakati bersama, sebagaimana yang dibuat oleh Pokja 6 ULP Provinsi Kepri. Pada kesempatan itu sejumlah rekanan juga mengamini.

Awalnya, kata Marjuki, dalam adendum pertama pengadaan nomor : 037/BA.Aan/Pokja 6-ULP/VIII 2014 pada 12 Agustus lalu, Pokja 6 ULP Kepri yang diketuai Haryanto dan disetujui PPK proyek, dr Sunarto M Kes, telah menyusun adendum dokumen pengadaan sesuai dengan spesifikasi teknis perencanaan bangunan yang telah dibuat oleh konsultan perencana, baik mengenai spesifikasi teknis dan gambar, serta data kuantitas harga yang dilampirkan.

"Tetapi oleh Panitia Pokja 6 ULP Kepri Pembangunan Gedung RSUD Kepri, melalui adendum II pada 14 Agustus 2014 dengan Nomor 038/BA dst Panitia ULP kembali mengubah sejumlah persyaratan spesifikasi teknis dan gambar bagi kontraktor peserta lelang," terangnya.

Dari spesifikasi teknis perencanaan dan gambar serta data kuantitas harga dan material yang sebelumnya sudah disepakati Pokja ULP, kembali diubah dengan mencantumkan daftar spesifikasi material bahan yang harus dilengkapi masing-masing kontraktor dari distributor resmi di Indonesia.

Hal itu tertera dalam adendum II dan adendum III, khususnya Bab XII, spesifikasi teknis yang dibuat dan dikeluarkan Pokja ULP Kepri pada 14 Agustus 2014 dan Adendum III pada 23 Agustus 2014.

"Hal ini sangat jelas, karena pembuatan dan pencantuman daftar spesifikasi material bahan yang harus dilengkapi masing-masing kontraktor dari distributor resmi di Indonesia, merupakan pesanan perusahaan calon pememang untuk memenuhi penawaran yang dibuatnya. Sedangkan 61 kontraktor lain yang mengikuti penawaran, mustahil dapat mencari distributor resmi atas material yang persyaratkan," ujar Marjuki lagi.

Dengan adanya perubahaan dan penetapan speck material yang diminta panitia dalam penawaran, hanya tujuh perusahaan peserta lelang yang memasukkan dokumen, dan empat peserta lelang yang memenuhi persyaratan lelang seluruhnya merupakan perusahaan BUMN.

Sementara, dalam evaluasi kewajaran harga dan biaya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Pokja 6 ULP Kepri yang diketuai Herianto, PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang akhirnya diluluskan serta menjadi pememang tender dengan harga penawaran Rp79,163 miliar, yang disebut-sebut sebagai kontraktor proyek Hambalang yang bermasalah.

Atas dasar dugaan kolusi tersebut, sejumlah Kontraktor termasuk PT Lingga Jati Perkasa, melaporkan dugaan KKN Pokja dengan perusahaan yang dimenangkan ke gubernur, sekretaris daerah, serta kejaksaan dan kepolisian guna dilakukan pengusutan.

Ketua Panitia Pokja 6 ULP Kepri Lelang Proyek Gedung RSUP Kepri, Herianto, dan PPK Proyek dr Sunarto, yang berusaha dikonfirmasi di kantornya, belum dapat memberikan keterangan. Berdasarkan pengakuan salah seorang staf di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, PPK proyek RSUD Kepri itu sedang keluar.

Demikian juga Herianto, saat dihungi melalui ponselnya sedang tidak aktif. (*)

Editor: Roelan