Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Batam Belum Bisa Tindak PNS Pemilik Rekening Gendut
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 09-09-2014 | 17:52 WIB
sahir kepala bkd batam.jpg Honda-Batam
Sahir, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Sahir, mengaku belum bisa mengambil tindakan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang memiliki rekening gendut dengan nilai transaksi hingga Rp1,3 triliun. Dia beralasan belum mendapatkan pemberitahuan proses hukum PNS bersangkutan secara resmi.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke saya," ujar Sahir, yang ditemui di Balai Kota, Selasa (9/9/2014).

Dia menjelaskan, jika seorang PNS ditahan berkaitan dengan hukum, maka akan diberhentikan sementara. Akan tetapi sampai saat ini surat pemberitahuan terkait aliran transaksi dana di rekening seorang PNS Pemko Batam sebesar 1,3 triliun dari Mabes Polri ke BPN dan dari BPN ke BKD belum diterimanya.

Karena itu, imbuhnya, BKD belum bisa terbitkan surat pemberentian sementara. "Jadi, memang belum bisa diterbitkan surat pemberhentian sementara karena sampai saat ini belum kita terima surat tahanan terkait kasus ini," ujarnya.

Dia menambahkan, jika diberhentikan sementara status pegawai yang bersangkutan masih PNS.

"Kalau uda kita terima surat penahananya, maka kita akan terbitkan surat pemberentian terhadap orang yang bersangkutan terkait kasus tersebut," tutupnya. (*)

Editor: Roelan