Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

64 Mobil Pencoleng Solar Ditangkap, 24 Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 08-09-2014 | 12:49 WIB
kapolda arman depari.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengamankan sebanyak puluhan ton solar bersubsidi dari 64 mobil pelansir yang berhasil diamankan dalam beberapa kali penggerebekan. 

"Rata-rata mobil modifikasi dan mampu memuat 100 liter. Maka sekali jalan sedikitnya enam ton solar bersubsidi diselewengkan mengambil solar dari SPBU," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, Senin (8/9/2014). 

Dari 64 mobil pelansir dan 1 mobil tanki yang diamankan, sebanyak 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan solar bersubsidi di Kota Batam. 

"Sudah ada 24 tersangka ditetapkan. Dua diantaranya penyandang dana dari penyelewengan solar ilegal," kata dia. 

Dari hasil penyelidikan pihaknya, kata Kapolda, solar yang diselewengkan dari sejulah SPBU, yang sebelumnya ditampung di gudang, masih diperjualbelikan ke industri di Batam. 

"Raa-rata dijual untuk keperluan bahan bakar industri di Kota Batam," kata Arman Depari lagi. 

Ia menegaskan, aksi pencoleng BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu akan terus mendalami kasus penyelewengan tersebut,  termasuk keterlibatan pihak-pihak lain.
 
"Kami terus akan melakukan penertiban. Karena kasus penyelewengan (solar subsidi) sudah menyebabkan kelangkaan dan sangat merugikan masyarakat," kata dia.

Editor: Dodo