Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Kuat Terlibat Perjudian Online Pingpong di HH Club, KT Ditetapkan DPO
Oleh : Hadli
Minggu | 07-09-2014 | 19:30 WIB
ekspos-judi-online1.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, dalam ekspos kasus judi online di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri terus berkoordinasi dengan Mabes Polri guna mengusut tuntas perjudian online jenis bola pimpong di HH Club atau dikenal dengan sebutan Planet 3, menyusul penggerebekan pada 21 Agustus 2014 lalu.

Perkembangan penyidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri menemukan fakta baru, nama pengusaha diskotik Planet 1, 2 dan 3 berinisial SL alias KT disebut-sebut punya adil besar dalam aktivitas judi online tersebut.

"SL merupakan owner diskotik HH Club. Namanya mencuat setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka termasuk saksi-saksi. Tapi ini masih proses," ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, di sela-sela pisah sambut Kapolda Kepri dari Brigjen Pol Endjang Sudradjat kepada Brigjen Pol Arman Depari, di Mapolda Kepri, Sabtu (6/9/2914) kemarin.

Menurutnya, kuat dugaan keterlibatan SL alias KT dalam judi online tersebut. Oleh karena itu, penyidik perlu pembuktian lebih lanjut untuk menjerat pengusaha diktotik di Batam itu.
KT juga disebut sudah pernah dipanggil guna dimintai keterangan, namun tidak kunjung datang memenuhi panggilan. Penyidik Ditreskrim Polda Kepri akhirnya berkesimpulan menetapkan KT dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun penyidik kalah cepat, dan KT dikabarkan sudah keburu menghilang.

"Perkembangan yang kita peroleh SL alias KT sudah keluar dari Batam,'' ungkap Kombes Pol Cahyono Wibowo lagi.

Namun, Cahyono menambahkan, KT yang saat ini menyandang status DPO Polda Kepri dan Mabes Polri masih berstatus sebagai saksi. Karena penyidik masih harus mengambil keterangannya untuk menguatkan keterangan para tersanga dan saksi guna mengungkap perjudian online pimpong di HH Club.

"Kami sudah menambahakannya sebagai DPO, tapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Yah, nanti tergantung bagaimana pemeriksaan, yang jelas dari pemeriksaan kita sementara terhadap puluhan saksi tersebut SL alias KT ada andilnya dalam judi online tersebut," ungkapnya.

Untuk mencegah pengusaha diskotik di Batam itu melarikan diri ke luar negeri, mantan penyidik KPK ini mengatakan secepatnya akan berkoornasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Koordinasi belum, tapi secepatnya dilakukan. Untuk kepastianya, Senin (8/9/2014) nanti saya lihat hasil perkembangan akhir sidiknya," kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan 6 orang tersangka dari 14 orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan judi perjudian online di HH Club, diantaranya Ricky dan Sundari alias Meri sebagai wasit, Jocky sebagai operator, serta Nurdin Tambunan sebagai manager judi online di Club HH atau P3.

Selanjutnya Herman yang merupakan pemain di room 211 dan Jenny wasit di room atau VIP 211. Aktifitas yang dijalankan para tersangka beserta beromset Rp1 miliar tiap bulannya.
Kombes Pol Prio Sukoco, Ketua Tim Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penggerebekan di HH Club mengatakan, Polri berkomitmen memberantas perjudian.

"Ini bentuk komitmen Kapolri (Jendral Pol Sutarman) memberantas perjudian. Siapapun orangnya tidak ada yang kebal dengan hukum," kata Prio usai peggerebekan, di Mapolda Kepri. (*)

Editor: Roelan