Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Tanjungpinang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-09-2014 | 10:42 WIB
Maruhum-Kasipidsus2.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan akan segera merampungkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2010 sebesar Rp1,3 miliar, dengan menetapkan tersangka.

"Unsur melawan hukum atas temuan Rp1,3 miliar pada dana hibah pilgub 2010 yang tidak bisa dipertangungjawabkan ini sudah ditemukan. Saat ini kita tinggal merampungkan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) dan penyelidikan," ujar Maruhum, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/9/2014).

Mengenai peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka, Maruhum mengatakan, tinggal menunggu gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Dengan kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, untuk saat ini dia menilai sudah cukup.

"Sebelumnya sudah kita panggil dan periksa mantan bendahara, sekretaris, dan mantan komisioner KPU Kepri serta saksi lainnya. Untuk saat ini belum ada penambahan. Tetapi jika dibutuhkan, kemungkinan kepala BKKAD Kepri, dan saksi ahlli BPKP juga akan dimintai keterangan atas penyaluran dan audit nilai kerugian negara," terangnya. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, sebesar Rp1,3 miliar dari dana hibah Pilkada Kepri 2010 sama sekali tidak memiliki laporan pertangungjawaban penggunaannya, kepada siapa diberikan dan untuk apa digunakan.


"(Mantan) bendaharanya (NP, red) sudah mengakui saat diperiksa, dari Rp1,3 miliar dana itu memang tidak ada laporan pertangungjawabannya. Dan ditanya ke mana digunakan, dia juga tidak tahu dengan alasan kurang pandai melakukan penataan buku kas," ujar salah seorang penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan