Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuhan Dua Karyawati City Walk Direncanakan di Tanjungriau,
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 05-09-2014 | 17:39 WIB
reka adegan.jpg Honda-Batam
Reka adegan pembunuhan karyawari City Walk, Nagoya, Batam, Jumat (5/9/2014). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua wanita karyawati City Walk Nagoya, Suhaima (35)dan Nursia (31),  ternyata tewas dibunuh dua orang pria yang tak lain kekasih dari kedua korban, yakni Ridwan Susanto Pangaribuan (33) dan Andesmar Siregar (21). Tak hanya membunuh, barang berharga milik kedua korban juga dibawa kabur oleh pelaku.

Pembunuhan yang terjadi di daerah Galang sekitar Jembatan IV Barelang sebelum Jembatan V atau tepatnya di Sungai Lojin RT02/RW04 pada Kamis (8/5/2014) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, itu ternyata sudah direncanakan dua hari sebelumnya, atau Selasa (6/5/2014) pagi di rumah Andesmar daerah Tanjungriau, Sekupang. Kedua pelaku berencana menghabisi nyawa korban hanya untuk menguras harta bendanya.

Rencana kedua pelaku untuk menghabisi nyawa korban pun semakin bulat setelah keduanya mendatangi kediaman korban pada Rabu (7/5/2014) malam. Setelah bertemu korban, kedua pelaku membawa korban ke Jembatan I Barelang mengunakan dua sepeda motor dengan berboncengan.

Di lokasi Jembatan I Barelang, pelaku dan korban masih sempat bermesraan. Mereka pun sempat membeli jajanan di salah satu warung, dan melanjutkan perjalanan menuju Jembatan IV Barelang. Namun, dalam perjalanan, Ridwan yang menjadi otak dari rencana pembunuhan itu, kerap berhenti dengan alasan buang air kecil.

Korban sempat curiga terhadap Ridwan, sebab dalam perjalanan menuju Jembatan IV kerab berhenti alasan untuk buang air kecil. Ternyata pelaku berhenti bukan untuk buang air kecil, melainkan mencari tempat sepi untuk menghabisi nyawa kedua korban.

"Nursiah memang sempat curiga, tapi tak tahu bakal kami bunuh," kata Ridwan, pada saat dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (5/92014) siang.

Setelah menemukan tempat yang sangat sepi, di lokasi Sungai Lojin RT02/RW04, Kecamatan Galang, Ridwan kembali beralasan hendak buang air kecil. Sementara, Andesmar bersama Suhaima berada sekitar 100 meter dari lokasi pembunuhan.

"Saya hentikan motor dengan alasan mau buang air kecil. Setelah korban lengah, saya langsung cekik dan putar lehernya hingga terjatuh ke tanah," kata Ridwan, sambil memperagakan beberapa adengan di lokasi kejadian.

Nursiah yang terbaring di pinggir jalan sempat menjerit kesakitan. Andesmar dan Suhaimah yang berada sekiatar 100 meter langsung menghampiri Ridwan karena mendengat suara jeritan itu.

"Suhaima tanya, Kak Nursiah kenapa kok terjatuh di tanah. Saya jawab, tidak tahu. Saya pun langsung mutar dan mendorong Suhaimah sampai terjatuh ke parit," papar Ridwan, seperti yang dia peragakan dalam adengan ke-14 dari 21 adegan, dalam mengahabisi nyawa kedua korban.

Tak hanya mendorong sampai Suhaima dan Adesmar terjatuh ke parit setinggi 35 centimeter itu, Ridwan pun kembali menjambak rambut Suhaima dan memukuli kepala korban. Ridwan juga dibantu oleh Andesmar, keduanya memukul kepala dan leher Suhaima hingga patah.

Setelah Suhaima terkapar di dalam parit, kedua pelaku kembali mendatangi Nursiah yang lebih dulu terbaring di parit. Ridwan langsung mengambil gelang, ponsel dan barang berharga korban lainnya. Bahkan, Ridwan jauga sempat menginjak tubuh Nursiah hingga dua kali.

"Handphone dan sandal korban saya lempar ke atas bukit. Setelah itu, saya dan Andesmar pergi meninggalkan tubuh kedua korban," kata Ridwan, lagi.

"Kami besok paginya langsung kabur dari Batam ke Dumai. Cincin itu kami jual ke toko mas tapi tak diterima karena suratnya tak ada. Akhirnya kami jual ke orang lain, dan uangnya kami bagi dua," aku Andesmar, mengakhiri rekonstruksi pembunuhan yang mereka lakukan di Galang.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang penyidik kepolisian yang ikut melakukan rekonstruksi, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), terncam hukuman/seumur hidup atau 20 tahun penjara, yonto pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dan kekeraran), ancaman 7 tahun penjara.

"Ini termasuk pembunuhan berencana. Yang direkonstruksi ada 21 Adegan," kata salah seorang penyidik, yang tak mau disebutkan.

Diberikatan sebelumnya, satu dari dua wanita yang dirampok dan dianiaya di daerah Jembatan 5 Barelang bernama Suhaima, ditemukan tewas. Sementara satu orang lagi bernama Nursiah berhasil selamat dan menjalani perawatan di Puskesmas Barelang. (*)

Editor: Roelan