Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RM Padang Densiko di Pasar Ikan Dibongkar Paksa
Oleh : Charles/TN
Rabu | 08-06-2011 | 13:48 WIB
rm.gif Honda-Batam

Suasana pembongkaran RM Padang Densiko di jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang, Rabu 8 Juni 2011. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Rumah makan Padang Densiko di jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang dibongkar paksa di bawah pengawalan ketat petugas Satpol PP dan juga pihak kepolisian dari Resor Tanjungpinang, Rabu 8 Juni 2011.

Pembongkarasn terpaksa dilakukan setelah negoisasi dua pihak yaitu antara pemilik RM Densiko, Melia, dengan pemilik ruko dimana RM Densiko tersebut menempel, Edison Sutanto, menemui jalan buntu.

Melia menuntut Edison memberikan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta, sementara Sutanto hanya bersedia memberi Rp15 juta, sebagai uang sagu hati, semacam uang kerohiman.

Edison meminta agar RM Densiko yang menempel di rukonya dibongkar karena dia akan melakukan rehab pintu rukonya, dan untuk rehab tersebut pihaknya telah mendapatkan surat IMB yang dikeluarkan kantor Dinas Kimprawil Pemko Tanjungpinang.

Sutanto kepada wartawan di lokasi pembongkaran mengatakan IMB No 457/2010 telah dikeluarkan sejak 26 Januari 2011, dan hingga kini belum bisa dilaksanakan rehab, karena pihaknya mencoba melakukan pendekatan dan bernegoisasi dengan pemilik RM Densiko. Namun demikian upaya musyawarah tidak berhasil, dan menemui jalan buntu.

Keterangan diperoleh batamtoday menyebutkan, kasus ini pun sempat mampir ke meja Walikota dan DPRD Kota Tanjungpinang. Hearing pun sempat dilakukan oleh DPRD dengan kedua belah pihak, dan hasilnya Pemkot maupun DPRD menyatakan sah Edison melakukan rehab atas rukonya, karena dia adalah pemilik sah lahan itu dan memiliki sertifikat asli. Sedangkan RM Densiko, hanyalah menempel di ruko milik Edison.

Meski demikian, Melia, pemilik RM Densiko sempat melakukan perlawanan saat akan dilakukan pembongkaran pagi tadi, demikian juga dengan beberapa kerabatnya, mereka melakukan protes atas pembongkaran tersebut. Namun demikian petugas pembongkar bersikukuh untuk membongkar RM Densiko yang setiap harinya selalu ramai dikunjungi pelangganya.

Petugas bersikukuh membongkar, karena upaya pembongkaran serupa pernah coba dilakukan namun dibatalkan, karena masih mengutamakan perundingan, dan mencegah terjadinya bentrok pisik antara petugas dengan pemilik RM Densiko.

Tetapi sekali ini nampaknya petugas pembongkar dari Pemkot Tanjungpinang sudah bertekad untuk melakukan upaya bongkar paksa, setelah diketahui upaya musyawarah antara pemilik ruko Edison Sutanto dan pemilik RM Densiko, Melia, menemui jalan buntu.