Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Periksa 12 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kepri 2010
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-09-2014 | 08:47 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tanjungpinang memeriksa lebih dri 12 saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Rp.1,3 Miliar dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010.

Selain mantan Sekretaris KPU Said Agil, dan mantan bendaharanya, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mengaku sudah memeriksa lima mantan anggota Komisioner KPU Kepri periode 2009-2014 seperti Den Yelta, Ferry Manalu,Tibrani, Rajaki Persada dan Mag Say-say, termasuk sejumlah saksi lainnya.

"Sampai saat ini, pelaksanaan penyelidikan dan pengumpulan bukti masih terus kita lakukan,  dan untuk saksi sudah lebih dari 12 orang yang kita panggil dan periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH, Kamis(4/9/2014).     

Maruhum juga mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi  ini, hingga saat ini masih dilakukan secara intensif. Selain itu, pihaknya juga mencari dan mengumpulan sejumlah bukti kuat lainnya, termasuk aliran dana anggaran negara yang sudah digunakan.

"Intinya pemeriksaan sejumlah saksi masih terus kita lakukan dan jika sudah ditemukan sejumlah alat bukti dari unsur melanggar hukum yang dilakukan maka kasus ini akan kami tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," pungkasnya.

Said Agil No Comment
Sementara itu, mantan Sekretaris KPU Kepri yang saat ini menjabat sebagai Asisten II di Pemerintah Provinsi Kepri, Said Agil terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia terlihat keluar dari ruang penyidik pidana khusus dengan terburu-buru.

Dari keterangan penyidik kejaksaan, kedatangan Said Agil ke lembaga Adhyaksa itu merupakan yang ketiga kalinya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun karena penyidik memiliki tugas lain ke Kejaksaan Tinggi Kepri, pemeriksaan Said Agil tidak bisa dilaksanakan.

Sejumlah wartawan yang berusaha mengonfirmasi dijawab oleh Said Agil dengan singkat dan terburu-buru masuk ke mobilnya.  

"Saya no comment kalau mau tanya, silahkan langsung ke penyidiknya," ujarnya saat meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,3 miliar anggaran Pemilihaan Gubernur tahun 2010 lalu yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sekretaris, bendahara dan mantan komisioner KPU Provinsi Kepri periode 2009-2014.

Dari total Rp10,3 miliar dana hibah yang diperoleh KPU pada Pemilihan Gubernur 2010 lalu, sebanyak Rp1,3 milliar lebih dana tersebut hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam hasil pemeriksaan BPK yang diterima penyidik Kejari Tanjungpinang, sejumlah pengeluaran anggaran tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri terjadi pada bulan Februari sebesar Rp43 juta, Maret sebesar Rp71.555.000, April sebesar Rp104.444.955, Mei Rp63.290.827, Juni Rp235.875.227, Juli sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebesar Rp110.534.348, September sebanyak Rp 308.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000 dan November sebesar Rp.230.000.000.

Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, ada juga dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU.

Editor: Dodo