Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Salah Alamat, Hakim Tolak Gugatan Nguan Seng ke PT Kemayen Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-09-2014 | 08:49 WIB
Hendi_Davitra_SH.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum PT Kemayen Bintan, Hendie Davitra SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan Nguan Seng alias Hengki sebesar Rp1,1 triliun terhadap PT Kemayen Bintan dan Suban Hartono dalam gugatan perdata penyitaan alat berat terkait kasus pidana pertambangan ilegal CV TKA. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH pada Rabu (3/9/2014).

Dalam putusan pada perkara perdata nomor 30/PDT.G/2014, Parulian Lumbantoruan SH, didampingi hakim anggota Bambang Trikoro SH dan Fathul Mujib SH menyatakan, menolak gugatan yang diajukan penggugat seluruhnya, baik materil maupun in-materil, atas dugaan pencemaran nama baik dan kerusakan sejumlah alat berat penggugat yang disita negara dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal sebelumnya.

"Gugatan perdata yang disampaikan penggugat terhadap tergugat tidak memiliki hubungan hukum secara signifikan dan gugatan penggugat patut ditolak tidak ada hubungan hukum antara Nguan Seng dan PTKemayen Bintan," kata Parulian.

Atas putusan Hakim PN Tanjungpinang ini, kuasa hukum Nguan Seng, Jefrianto Simajuntak menyatakan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

"Kita tidak terima dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, dan kami menyatakan banding," ujar Jefri.

Jefri berpendapat, putusan perkara yang disampaikan dinilai tidak berdasar. Selain itu dia juga menilai, dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungpnang tidak cermat dalam meneliti sejumlah saksi dan bukti, dari sejumlah keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Semua keterangan saksi yang kita hadirkan dalam persidangan, sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim sebagaimana layaknya," ucap Jefri.

Kuasa Hukum PT Kemayen Bintan: Gugatan Nguan Seng Salah Alamat  
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Kemayen Bintan Hendie Devitra SH mengatakan, sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, karena dari awal menurutnya, bahwa gugatan yang diajukan Nguan Seng memang tidak tepat ditujukan kepada kliennya. 

"Alasannya, masalah perampasan alat berat milik penggugat merupakan sebagai akibat dari satu putusan hukum dari kasus pidana yang diputuskan oleh majelis hakim PN sebelumnya, yang menyangkut perkara tindak pidana pertambangan ilegal dari tiga terdakwa selaku pengurus dan pimpinan CV TKA yang menggunakan alat berat penggugat," ujar Hendi pada wartawan di Tanjungpinang.

Selain itu, pada persidangan pertambangan ilegal terhadap terpidana Jendaita Pinem Cs, Nguan Seng sebagai saksi di Pengadilan juga tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan alat-alat berat tersebut, hingga patut diduga alat berat yang diklaim juga ilegal.

Dengan adanya keputusan pidana dan perdata ini, harusnya menjadi kewajiban Penegak hukum dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Jendaita Pinem, Ridwan, dan Jurmiati, serta segera melakukan lelang eksekusi, terhadap alat-alat berat milik Nguan Seng, yang dinyatakan disita untuk Negara dalam putusan pidana.

"Upaya hukum luar biasa (PK) yang dilakukan terpidana Jendaita Pinem ke MA, juga telah ditolak dan oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan lain dalam menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Pinem cs dan alat berat milik Nguan Seng," pungkasnya.

Editor: Dodo