Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Dicekal Mabes Polri, 'Raja Minyak Batam' Itu Juga Masuk DPO Dirjen Bea dan Cukai
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-09-2014 | 08:08 WIB
MV Ocean Maju (1).jpg Honda-Batam
MT Ocean Maju, yang diamankan Kanwil DJBC Kepri di perairan Berakit saat menampung minyak 'kencingan' dari MT Jelita Bangsa, dilegojangkarkan di perairan Karimun. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahmad Mahbub alias Muhammad Mahbub atau yang akrab disapa Abob, yang juga pemilik PT Lautan Terang dan kapal tanker MT Jelita Bangsa, transporter PT Pertamina Persero, selain dicekal Mabes Polri ternyata sudah sejak lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kementerian Keuangan c/q Dirjen Bea dan Cukai.

Penetapan 'Raja Minyak Batam' itu masuk dalam DPO Dirjen Bea dan Cukai tertuang dalam laporan surat DPO atas nama Muhammad Mahbub yang dilampirkan dalam BAP lima tersangka penyelundupan BBM milik Pertamina yang diamankan Kanwil DJBC Karimun di atas MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju di perairan berakit, Kabupaten Bintan, yang dikirim ke Kejati Kepri.

"Dalam BAP penyidik Kanwil DJBC terhadap lima tersangka penyelundupan BBM milik Pertamina, juga dilampirkan penetapan Ahmad Mabub alias Abob selaku transporter sebagai DPO Ditjen Bea dan Cukai," kata Yulianto, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri di Tanjungpinang, belum lama ini.

Dalam kasus penyelundupan BBM yang berhasil diamankan Kanwil DJBC Kepri, kata Yulianto, juga berkaitan dengan rekening gendut PNS Batam, Niwen Khairiah, yang diduga menjadi penampung transaksi ilegal penyelundupan BBM yang dilakukan MT Jelita Bangsa.

"Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Mabes Polri juga terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan, karena ternyata selain masalah rekening gendut PNS yang ditemukan di Batam, juga ada ditemukan rekening gendut milik oknum perwira TNI dan Polri yang diperiksa," kata dia.

Mengenai penyelidikan dan penyidikan, tambah Yulianto, memang sepenuhnya dilakukan oleh Bareskrim dan PPATK, dengan menelusuri aliran dana dugaan transaksi ilegal dalam penyelundupan BBM di Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri di Karimun melakukan penangkapan terhadap MT Ocean Maju dan MT Jelita Bangsa, yang diduga menyeludupkan BBM milik Pertamina di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Dalam penangkapan ini, Kanwil DJBC Karimun menetapkan lima tersangka pidana kepabenaan diantaranya nahkoda MT Ocean Maju berinisial Ip bersama Bunker Clerk atau Chief Officer kapal berinisial Mm.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah ABK MT Jelita Bangsa masing-masing Ns selaku Nahkoda, Ds selaku Chief Officer atau Mualim I dan Hb selaku Second Officer atau Mualim II.

Penetapan kelima tersangka, dilakukan penyidik Kanwil DJBC Kepri berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tingi kepri, dengan surat PDP-013 A/WBC.04/BD.04/2014 untuk tersangka Ip dan Mm. 

Selanjutnya Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) PDP-013/WBC .04/BD.04/2014 Kanwil BC Kepri, atas nama tersangka Ns, Ds, dan Hb yang dikirimkan penyidik Kanwil BC Karimun ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada Kamis (12/6/2014) lalu.

Dalam SPDP, lima tersangka ini disangkakan dengan pasal 102 A, huruf "a" juncto huruf "e" UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo