Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Januari 2014, Polda Kepri Tangani 11 Perkara Penyelewengan Solar
Oleh : Hadli
Rabu | 03-09-2014 | 19:26 WIB
images (2).jpg Honda-Batam
Puluhan mobil pelangsir solar yang diamankn Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah menanggani 11 perkara tindak pidana UU Migas melalui penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi sejak Januari 2014. Dari 11 kasus tersebut, dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Terhitung sejak Januari 2014 sampai dengan saat ini Polda Kepri sudah menanggani 11 kasus penyelewengan BBM. Dua perkara sudah P-21, lima perkara sudah SPDP, tiga kasus masih dalam penyelidikan dan satu kasus dilimpahkan (Polresta Barelang, red)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Helmi yang didampingi Kasubdit IV, AKBP Charles P Sinaga, serta Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, menegaskan, Polda Kepri sangat serius menaggani aksi kriminalitas, khususnya menyangkut penyelewengan BBM jenis solar. Penangganan itu menurutnya sudah sesuai dengan prosedur.

Dia menegaskan, untuk mengungkap perkara khusus penyelewengan BBM tidaklah mudah. Terlebih saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Kecuali saat penangkapan, barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan.

"Terkait dengan BBM kendalanya banyak. Kita tidak  bisa menangkap BBM kalau TKP-nya tidak sempurna. Apalagi ada oknum di balik itu. Proses penanganan sudah profesional. Penanganannya harus jelas, tidak bisa serta merta men-justice (menghukum, red). Kalau kemudian TKP, TSK (tersangka, red), alat bukti lengkap, mudah seperti yang sudah di-P-21," terang dia.

Bentuk keseriusan Polda menanggani penyelewengan BBM, kata dia, dibuktikan dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, Disperindag dan Polisi Militer (POM). Dari pengungkapan, lanjutnya, pihaknya bersama instansi terkait berhasil penutup beberapa gudang penimbunanan solar dan sebanyak 48 unit kendaraan roda empat diamankan. Termasuk para tersangka yang saat ini masih ditahan.

"Atas penindakan yang dilakukan Polri bersama pihak terkait, Komisi VII DPR RI sangat mengapresiasi ketika berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu di Pemko Batam. Dan kami harapkan mendapat dukungan dari semua kalangan termasuk media. Bukan memfitnah. Kami sudah terbiasa difitnah. Jadi, yang kasihan adalah masyarakat yang dibodohi dan pemfitnahnya," tegas Helmi lagi.

Terkait penanganan yang dilakukan Polresta Barelang, lanjut dia, ada sebanyak tujuh kasus yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan. Polda Kepri juga bersedia mem-back up jika dibutuhkan untuk menangani kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

"Polresta Barelang sepanjang 2014 sudah menangani tujuh perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kalau ada kemudian perkara yang tidak jelas, silahkan koordinasi ke Polresta Barang. Kalau memang mengalami kesulitan, Ditreskrimsus bisa mem-back up agar proses berjalan lancar," kata dia. (*)

Editor: Roelan