Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juli-Agustus, Kejaksaan Negeri Batam Belum Ada Terima SPDP Kasus Judi
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-09-2014 | 15:33 WIB
Razia-Gelper1---Kapolsek-Sagulung.jpg Honda-Batam
Aparat kepolisian melakukan razia gelper di Batam, belum lama ini. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi gencar aparat kepolisian di Batam dalam memberantas perjudian belakangan ini, ternyata belum ada yang berlanjut ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri Batam, selama Juli dan Agustus, belum satu pun menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya, menuturkan, pada Januari 2014, pihaknya menerima satu SPDP perkara judi gelanggang permainan (gelper) dengan tersangka Husin alias Aseng. Sementara pada Februari ada SPDP dengan tersangka Wiryono bin Wahid.

Lalu di bulan Mei, ada SPDP dengan tersangka Jos Marner Marbun dan Timbul Simarmata. Selanjutnya bulan Juni, pihaknya menerima SPDP Sulaiman, Julnaldi, Ramlan Zaini, Wiwin, Hafis, Abdul Aziz dan Ngadimin.

"Saya kurang tau apakah perkaranya sudah vonis atau masih sidang. Nanti saya cari datanya dulu," kata Armen.

Ia melanjutkan, SPDP yang masuk ke Kejaksaan Negeri Batam adalah perkara dari polres maupun polsek-polsek di Batam. Sedangkan perkara yang dari Polda Kepri, SPDP dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"SPDP ke kita itu perkara polres dan polsek. Kalau Polda SPDP ke Polda, setelah P-21 baru dilimpahkan," terang Armen. (*)

Editor: Roelan