Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Penyelundupan BBM, Mahbub Dicekal Termasuk Dilarang Naik Haji
Oleh : Surya
Rabu | 03-09-2014 | 12:02 WIB
Paspor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskim Mabes Polri mengatakan, Polri telah melayangkan permintaan pencekalan terhadap pengusaha BBM Ahmad Mahbub, kakak Niwen Kairiah, PNS Pemko Batam pemilik rekening gendut Rp 1,3 triliun yang menjadi tersangka kasus penyelundupan BBM di Tanjung Uban, Kepulauan Riau, ke Ditjen Imigrasi.


Mahbub dilarang berpergian ke luar negeri dan paspornya telah disita, sehingga yang bersangkutan gagal menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Namun meski dicekal, status Mahbub masih berstatus sebagai saksi, belum ditingkatkan sebagai tersangka.

"Dia masih berstatus sebagai saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dikatakan Rahmad, Niwen Khairiah hanya sarana untuk cuci uang hasil kejahatan saja. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi penjualan BBM milik pertamina yang dicuri saat akan didistribusikan.

Kapal tanker pengangkut BBM yang berasal dari Dumai, Riau dibuang atau dikencingkan di perairan Kepulauan Riau dan diangkut dengan kapal lain lalu dijual kepada pengusaha.

"Uang PNS NK (Niwen Khairiah) adalah titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri," ujar Rahmad.

Selain Niwen, Bareskim juga menetapkan tiga tersangka lain yakni   Yusri (55), dia merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban. Kemudian tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis. Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kekuangan ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.

Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, belum mau memecat Niwen sebagai PNS di Pemko Batam, karena belum ada keputusan hukum tetap (inkracth) meski telah dijadikan tersangka dan ditahan Bareskim Mabes Polri.

"Untuk sementara ini tidak diberhentikan sebagai PNS. Kecuali nanti sudah ada keputusan yang tetap, kami akan melihat perkembangannya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Minggu (31/9/2014).

Wali Kota meminta semua pihak untuk bersabar dan percaya pada proses hukum Niwen. Pemerintah Kota juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Niwen  apabila diperlukan. "Kami serahkan pada aparat hukum. Kalau memang diperlukan (bantuan penasehat hukum-red), iya kami berikan," katanya.

Editor : Surya