Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Proyek Rutan Batam Baru Setor Rp333 Juta dari Total Kerugian Rp3,6 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-09-2014 | 16:55 WIB
ilustrasi_kasus_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Batam baru mengembalikan uang sebesar Rp333 juta dari total nilai kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar. Uang pengembalian kerugian negara itu telah disetorkan tersangka ke rekening penyimpanan barang sitaan kejaksaan di BRI Cabang Tanjungpinang.

"Sesuai dengan audit BPKP, nilai kerugiaan dalam korupsi proyek Rutan Batam mencapai Rp3,6 miliar, dan total dana yang berhasil kita sita dari tersangka dan sejumlah pihak lainnya baru Rp333 juta," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kepada wartawan,  Selasa (2/9/2014).

Selain melakukan penindakan terhadap tersangka, Kejaksaan Tinggi juga mengupayakan pelaksanaan recovery asset atas kerugiaan negara yang dilakukan tersangka dan terpidana korupsi. Sehingga selain memberikan effek jera, kerugiaan negara dari perbuatan korupsi yang dilakukan dapat dikembalikan.

"Upaya recovery asset dengan pelaksanaan penyitaan pada asset dan harta dari terpidana korupsi atas kerugiaan negara yang diperbuat akan terus kita laksanakan. Demikiaan juga sejumlah pihak yang mengaku memperoleh dana dari tersangka," ujarnya.

Disingung mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut, Yulianto tidak menampiknya. "Tersangka lain tidak menutup kemungkinan, dan kita lihat data dan fakta yang ada baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, serta persidangananya nantinya di PN Tipkor," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan Abdul Muis selaku PPK dan Asep Gustama Nur selaku kontraktor dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rutan Batam.
     
Modus korupsi itu dilakukan dengan cara me-mark up Progress pekerjaan, serta PT Mitra Prabu Pasundan sebagai kontraktor pemenang juga mensubkontrakan pekerjaan cut and fill bangunan ke PT Laksana Putra Batam. Sedangkan pekerjaan fisik yang sebelumnya bernilai kontrak Rp14 miliar, diadendum menjadi Rp15 milliar yang dikerjakan oleh PT Aquarius Kalpataru Batam.

Terbongkrnya korupsi proyek pembangunan Rutan Batam diawali dengan laporan LSM di Kepri ke kejaksaan. Pekerjaan proyek tidak siap 100 persen, tetapi PPK dan KPA sudah membayarkan jasa kontraktor hingga 100 Persen.

Pekerjaan proyek pembangunan Rutan Batam ini dikerjakan PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan perencana serta pengawas PT Kuantan Graha Marga, dilaksanakan sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013.

Namun dalam pelaksanaanya, PT Mitra Prabu Pasundan mensubkontrakan pekerjaan cut and fill kepada PT Laksana Putra Batam, sedangkan sarana fisik bangunan juga disubkontrakkan kepada PT Aquarius Kalpataru.

Pelaksanan pekerjaan yang sebelumnya selesai 31 Desember 2013, ternyata hingga Februari 2014 pekerjaan masih dilaksanakan. Dari 85 persen volume progress pekerjaan di lapangan, oleh PPK melakukan pembayaran pekerjaan 100 persen. (*)

Editor: Roelan