Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Segera Limpahkan Enam Tersangka Korupsi ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-09-2014 | 16:38 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bakal segera melimpahkan enam tersangka kasus korupsi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada bulan ini.

"Pelaksanaan penyidikan dan penuntutan pada enam Tersangka dari tiga kasus korupsi yang ditangani saat ini masih terus berjalan. Kami targetkan keenam BAP tersangka korupsi yang saat ini kita tahan pada September ini sudah siap dan dapat kita limpahakan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (2/9/2014).

Enam tersangka korupsi yang bakal menjalani persidangan itu antara lain Binsar Simajuntak dan Firmansyah selaku kontraktor dan PPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhaan (Faspel) Internasional Tanjungberakit, Bintan. Kemudian Mucdarmawan dan Tarmin, tersangka korupsi kelebihan pungut dana tera Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, serta Abdul Muis dan Asef Gustama Nur, tersagka korupsi proyek pembangunan Rutan Batam.

Kejaksaan Tinggi masih menyusun rencana dakwaan sambil menunggu hasil audit nilai riil kerugiaan negara oleh BPKP Kepri.

Selain tiga kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi juga menelisik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang, yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan audit konstruksi yang dilakukan oleh tim ahli kondtruksi dari ITB. Begitu juga dengan atas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kangboi, bersama dugaan korupsi pembangunan empat jembatan lainya milik SNVT-Kementeriaan PU di Kabupaten Bintan, masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. (*)

Editor: Roelan