Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Suap Rekomendasi Izin Amdal Lalin Terancam Dihentikan

Kejaksaan Akui Belum Temukan Bukti Aliran Dana Suap di Dishub Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-09-2014 | 15:31 WIB
yusron_kajari_batam.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan kasus dugaan suap rekomendasi izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terancam terhenti. Belakangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku menemui jalan buntu melanjutkan perkara tersebut karena tidak menemukan bukti aliran dananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, belum lama ini telah menyebut secara formil materil unsur korupsinya sudah terpenuhi. Namun pada Selasa (2/9/2014), ia mengatakan hasil rapat yang digelar dengan tim pengumpulan data dan keterangan dalam perkara tersebut belum menemukan bukti.

"Kita sudah rapat kemarin. Hasilnya, kita masih perlu pendalaman masalah aliran dananya," kata Yusron di ruangannya.

Meskipun secara formil materil berdasarkan pengakuan dari konsultan mereka ada menerima, namun pihaknya belum menemukan bukti-buktinya. "Walaupun sudah ada pengakuan mereka terima. Tapi buktinya belum kita dapatkan. Sehingga kasus Dishub masih pendalaman, belum bisa dinaikkan ke penyelidikan," ujarnya.

Bahkan Yusron mengatakan belum dapat menentukan berapa lama pihaknya bisa menemukan bukti-bukti tersebut. "Berapa lama kita tidak bisa menentukan. Kalau belum ketemu ya belum bisa dapat," sebut Yusron.

Ketika ditanya apakah ada intervensi dari pihak lain sehingga perkara tersebut terkesan akan jalan di tempat, Yusron membatah. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita murni, apa yang ditemukan di lapangan, itulah adanya," jawabnya.

"Aliran dana itu yang belum kita dapatkan. Kita ini lagi upaya, sambil jalanlah," imbuh Yusron. (*)

Editor: Roelan