Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Gugat Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi Pegawai BI ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-09-2014 | 13:35 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengajukan gugatan perdata atas pembayaran uang pengganti perkara korupsi senilai Rp200.250.000 ke Pengadilan Negeri Batam.

Ridho Setiawan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan uang pengganti dengan tergugat Zainal Arifin, Salbin Sinaga, Inda bin Tarso dan Syamsurizal bin Anhar, pegawai Bank Indonesia Batam yang perkaranya telah incracht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung (MA) tahun 1999 lalu.

"Kasus Bank Indonesia, uang yang seharusnya dihancurkan tapi tidak dihancurkan," ungkap Ridho, Selasa (2/9/2014).

Dia menjelaskan, untuk terpidana Zainal Arifin, MA memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan, denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti yang belum dibayarkan Rp36.685.435, terpidana Salbin Sinaga diputuskan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp25 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti Rp10.500.000. 

Sedangkan terpidana Inda bin Tarso dihukum 4 tahun penjara, denda Rp5 juta subsider 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp32.250.000. Dan terpidana Syamsurizal bin Anhar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan.

"Total uang pengganti yang kita gugat Rp200.250.000. Gugatan kita daftarkan bulan lalu dan disidangkan besok," terang Ridho.

Ketika ditanya, kenapa dilayangkan gugatan ke PN Batam, Ridho mengatakan bahwa tahun 1999, perkara korupsi masih menggunakan UU lama No 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disana tidak diatur secara gamblang tentang uang pengganti. Berbeda dengan UU No 20 tahun 2001 yang secara gamblang diatur.

"Kalau UU sekarang, tidak sanggup bayar langsung disita sesuai besar uang pengganti," tutup Ridho.

Editor: Dodo