Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Lidik Dugaan Korupsi Dana Pilgub di KPU Kepri 2010
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-09-2014 | 08:33 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, secara diam-diam melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,3 miliar anggaran Pemilihaan Gubernur tahun 2010 lalu yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris dan mantan komisioner KPU Provinsi Kepri periode 2009-2014.

Selain sudah memanggil sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sudah mengumpulkan data dan sejumlah alat bukti, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,3 miliar dari pelaksanaan kegiatan KPU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"pelaksanaan penyelidikan kita lakukan atas laporan masyarakat serta temuan BPK atas kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli SH, Senin (1/9/2014).     

Saidul mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Sekretaris KPU Kepri berinisial Sa, lima komisioner KPU Kepri serta bendahara.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH yang menjelaskan temuan dugaan korupsi di KPU Kepri tahun 2010 oleh BPK sudah lengkap. 

Dia menegaskan dari total Rp10,3 miliar dana hibah yang diperoleh KPU pada Pemilihan Gubernur 2010 lalu, sebanyak Rp1,3 milliar lebih dana tersebut hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Hal itu tergambar dari rincian hasil audit BPK yang diuraikan dalam pengeluaran setiap bulannya," jelasnya.

Dalam hasil pemeriksaan BPK yang diterima penyidik Kejari Tanjungpinang, sejumlah pengeluaran anggaran tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri terjadi pada bulan Februari sebesar Rp43 juta, Maret sebesar Rp71.555.000, April sebesar Rp104.444.955, Mei Rp63.290.827, Juni Rp235.875.227, Juli sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebesar Rp110.534.348, September sebanyak Rp 308.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000 dan November sebesar Rp.230.000.000.

Dari sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, terdapat kegiatan dana sengketa Pemilihan Gubernur tahun 2010 yang diduga dicairkan tanpa dasar dan pelaksanaan kegiatan yang jelas.

"Selain itu ada juga dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta, tetapi tidak dibarengi dengan bukti dan laporan pertanggungjawaban, termasuk dana yang digunakan untuk melakukan sosialisasi, konsumsi kegiatan serta honorium komisioner dan staf KPU," jelas Maruhum.

Hingga saat ini, dari penyelidikan Kejaksaan tambah Maruhum, Bendahara dan Sekretaris KPU Kepri 2010 tidak dapat membuktikan laporan pertanggungjawaban serta bukti pelaksanaan kegiatan tersebut, hingga dalam kasus ini unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugiaan negara secara terang sudah nyata.   

"Kita akan terus dalami dan lakukan penyelidikan, dan jika alat bukti dugaan manipulasi kegiatan fiktif ini sudah nyata, dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke Penyidikan dengan menetapakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkas Maruhum.

Editor: Dodo