Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Benahi Administrasi dan Pelayanan

Rudi Deadline Direktur RSUD Embung Fatimah Selama 6 Bulan
Oleh : Ali / Dodo
Selasa | 07-06-2011 | 19:29 WIB

Batam, batamtoday - Wakil Wali Kota Batam, Rudi memberikan deadline selama enam bulan bagi Fadillah RD Mallarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang baru dilantik untuk membenahi administrasi dan pelayanan rumah sakit yang operasionalnya ditopang APBD Batam itu.

"Bila dalam waktu enam bulan waktu evaluasi yang diberikan kepercayaan kepada dirinya (Fadillah RD Mallarangan) tidak juga dapat membenahi pelayanan kepada masyarakat maka bisa saja dilakukan pergantian." kata Rudi kepada wartawan di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 7 Juni 2011.

Rudi mengatakan adanya deadline (evaluasi) ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan RSUD bagi masyarakat yang banyak memanfaatkan keberadaannya serta pembenahan terhadap administrasi rumah sakit yang selama ini dipandangnya kurang maksimal.

"Pembenahan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan, sehingga jangan sampai ada lagi terdengar oleh kita, suster itu kurang ajar sekali, ditanya baik-baik kok malah membentak," terang Rudi.

Dengan dilantiknya Fadillah, Rudi berharap wanita kelahiran 1958 ini dapat menjalankan RSUD Embung Fatimah dengan baik, bermnafaat untuk masyarakat Batam.

Sementara itu, Fadillah mengaku siap mengemban tugas yang telah diamanatkan kepada dirinya, dan berjanji akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Langkah awal untuk melakukan pembenahan RSUD Embung Fatimah ini, dirinya akan melakukan perbaikan administrasi.

"Dengan waktu enam bulan yang telah diberikan kepada saya, saya akan bekerja semaksimal mungkin, dan langkah awal saya akan melakukan pembenahan manajerial," ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna ini.

Sedangkan pelayanan kepada masyarakat, katanya harus memberikan pelayanan deskriptif dan lebih membawa institusi ke arah yang lebih baik.