Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Penjualan Capai Rp150 Juta Per Bulan

Dua Bandar Sie Jie Beromset Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 01-09-2014 | 16:05 WIB
dua penjual sie jie.jpg Honda-Batam
Dua penjual judi sie jie yang diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang penjual judi sie jie, Suroto (42) dan Josman (35), dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sekupang di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (30/8/2014) lalu. Transaksi perjudian sie jie dari masing-masing penjual itu bisa mencapai Rp5 juta per hari.

Suroto, penjual judi sie jie di kawasan Tiban 1, diciduk bersama barang bukti berupa satu unit ponsel merek Nokia, satu buku rekap nomor sie jie, dan uang tunai Rp200 ribu.

Pelaku tidak bisa mengelak ketika disergap saat asyik ngopi. Polisi langsung memeriksa barang bawaanya menemukan rekap nomor sie jie tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Suroto, pada hari yang sama polisi membekuk Josman, bandar judi di kawasan simpang Tiban 5, di tempat pangkalan tambal ban.

Kapolsek Sekupang, Kompol Rimsyahtono, membenarkan penangkapan dua bandar judi sie jie tersebut. "Penangkapan dua bandar itu bermula laporan dari masyarakat di dua lokasi yang berbeda," ujar Rimsyahtono, Senin (1/9/2014) siang.

Rimsyahtono menerangkan, keduanya menjadi bandar judi jenis sie jie Singapura dan Hong Kong. Komunikasi antara ia dan pembeli hanya dilakukan melalui pesan singkat di ponsel.

Namun, masih ada bos besar judi sie jie yang bernisial MN yang masih dalam pengejaran, sementara Suroto dan Josman hanya bertugas menjual saja. Keduanya mengirim nomor hasil penjualannya melalui pesan singkat ke MN setelah waktu penjualan tutup pukul 15.00 WIB. Selanjutnya MN menemui kedua pelaku untuk menjemput uangnya.

Sementara itu menurut Suroto, transaksi perjudian sie jie ini bisa sampai Rp3 - 5 juta per hari. "Kalau satu hari itu Rp5 juta, transaksi sebulan bisa mencapai Rp150 juta. Tapi saya hanya dapat bagian 20 persen dari penjualan," ungkap Suroto.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan