Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Rekomendasi Izin Amdal Lalin di Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-09-2014 | 11:44 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan suap dalam pengurusan izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) di Dinas Perhubungan Kota Batam, semakin terang benderang. Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Yusron, yang menyebut hasil pemeriksaan sementara, unsur suap secara formil materil sudah terpenuhi.

Bahkan, Kajari juga telah membeberkan kepada wartawan, untuk mendapatkan rekomendasi izin tersebut pengusaha harus merogoh kantong dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Sehingga sudah selayaknya Kejari meningkatkan statusnya dari pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) ke penyelidikan dan menetapkan tersangka pelaku yang terlibat. Terlebih, perkara tersebut sudah menjadi sorotan publik karena telah terekspose di masyarakat umum.

Roy Wright, praktisi hukum di Batam mengatakan, apabila sudah ada unsur suap atau pemerasan hingga Rp50 juta sudah selayaknya ditingkatkan ke penyelidikan.

"Kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi berarti sudah terang benderang, sudah layak untuk dilanjutkan ke penyelidikan," kata Roy kepada BATAMTODAY.COM, Senin (1/9/2014).

Ia menilai, apabila kejaksaan menghentikan perkara ini, akan membuat kesan negatif terhadap kinerja kejaksaan karena telah menjadi sorotan masyarakat. "Jangan sampai dipetieskan karena perkaranya sudah terang benderang," ujarnya.

Zulhendri No Comment
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan memberikan komentar terkait perkara dugaan suap rekomendasi izin Amdal Lalin yang dikeluarkan instansi di bawah kepemimpinannya.

"Saya 'no comment' karena masih dalam proses di kejaksaan. Tanggapan saya sudah saya sampaikan saat dimintai keterangan sama jaksa," kata Zulhendri.

Ketika ditanya kebenaran tentang pernyataan Kajari Batam Yusron, yang menyebut pengusaha harus merogoh kantong Rp30 juta sampai Rp50 juta untuk memuluskan surat rekomendasi Amdal Lalin dari instansinya, ia juga tak banyak bicara.

"Benar tidak benarnya, itu kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan kasus penyelewengan wewenang rekomendasi analisa dampak lingkungkan lalulintas (amdal lalin) oleh Dinas Perhubungan Batam secara formil materil disebut sudah terpenuhi. Kejaksaan sedang menelusuri aliran dananya.

Dikatakan Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, pihaknya telah memanggil dan minta keterangan dari pihak terkait yakni Dinas Pehubungan, konsultan maupun para pengusaha. Hasil pemeriksaan sementara, secara formil materil sudah terpenuhi untuk ditingkatkan ke penyelidikan.

"Secara formil materil sudah ketemu, sudah kelihatan dan terpenuhi," kata Yusron, Selasa (26/8/2014).

Editor: Dodo