Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda SOTK Disahkan, Pemko Tanjungpinang Punya 14 Dinas
Oleh : Habibi
Sabtu | 30-08-2014 | 07:57 WIB
riono_sekda_tpi_di_dewa.jpg Honda-Batam
Riono, Ketua Baperjakat Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Daerah Kota Tanjungpinang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD pada Jumat (29/8/2014) sore. Dengan perda tersebut, akan ada 14 dinas yang efektif diberlakukan pada awal tahun 2015 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, mengatakan, dengan disahkannya perda tersebut, maka pembentukan SOTK dinas-dinas daerah akan mengalami perubahan, terutama yang  berkaitan dengan postur dinas-dinas daerah. Dia juga mengusulkan perubahan nomenklatur pada struktur sekretariat, yaitu perubahan penamaan Sub Bagian Perencanaan Program menjadi Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.

Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim bersama dengan BKD untuk memilih figur yang cocok untuk menempati jabatan sebagai kepala dinas dan staf di dinas yang baru. Dia yakin, saat ini banyak figur di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang layak untuk ditempatkan sebagai kepala dinas di dinas baru.

"Itu tidak menjadi masalah. Hanya kita perlu untuk mencari orang yang tepat, the right man and the right place," ucapnya.

Sedangkan mengenai gedung perkantoran dinas baru itu, untuk sementara waktu Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menganggarkan untuk penyewaan ruko berserta meubelier untuk ditempati sementara oleh dinas yang baru disahkan. "Kita berharap per Januari 2015 sudah pakai yang baru," ujarnya.

Inilah 14 dinas di Pemko Tanjungpinang yang efektif diterapkan pada Januari 2015:
- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
- Dinas Kelautan
- Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi
- Dinas Pasar, Koperasi dan UMK
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman

Editor: Roelan