Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekerja Asing PT Saipem Diciduk Aparat Lanal Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 29-08-2014 | 21:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang tenaga keja asing (TKA) PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), diciduk aparat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Karimun, Kamis (28/8/2014) pagi, saat bekerja di kawasan shipyard PT SIKB. Keduanya ditindak karena bekerja di Indonesia hanya menggunakan paspor pelancong/ turis.

Dari kejadian itu, semakin kuat dugaan bahwa selama ini TKA yang ada di perusahaan galangan kapal asal Italia itu banyak yang tidak menggunakan visa kerja.

Kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/8/2014), Komandan Unit Intel Lanal Karimun, Letda Imam, membenarkan kejadian penangkapan terhadap TKA PT SIKB itu. Pihaknya, kata Imam, telah menyerahkan kasus kedua TKA illegal itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan kedua TKA asal Srilanka dan India itu. Sebab, selama bekerja di PT Saipem, keduanya hanya menggunakan paspor pelancong. Namun untuk lebih lengkapnya lagi, coba tanyakan ke pihak Imigrasi, karena keduanya telah kita serahkan ke sana sore harinya," terangnya tanpa merinci identitas TKA PT SKIB tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berti, mengatakan belum menerima berkas penyerahan TKA PT SIKB. Bahkan dia merasa heran atas tindakan aparat Lanal TBK, yang melakukan tindakan di luar batas kewenangannya.

"Sampai saat ini, kita belum menerima kedua TKA PT Saipem. Namun yang harus diketahui bahwa yang menentukan izin tinggal itu pihak imigrasi. Dan kalau TKA itu pintar, mereka berhak menolak ditangkap ataupun diinterogasi oleh aparat selain pihak Imigrasi," tegasnya singkat.

Editor: Redaksi