Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sering Bolos, Tujuh PNS Anambas dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Oleh : Nursali
Jum'at | 29-08-2014 | 16:35 WIB
Asisten_III_Pemkab_Anambas,_Augus_Radja_Unggul.JPG Honda-Batam
Augus Radja Unggul, Asisten III Pemkab Anambas. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Tujuh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Ketujuh PNS yang mulai bertugas sejak 2010 itu mendapat sanksi lantaran bolos hingga sebanyak 21 - 24 hari.

"Golongan III/a ada empat orang dan golongan II/c ada tiga orang. Mereka semua PNS TMT tahun 2010," kata Augus R Unggul, Asisten III Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/8/2014).

Ketujuh PNS itu juga tidak akan mendapat promosi selama setahun. Namun, jika mereka bisa menunjukan prestasi kerja dan disiplin yang tinggi, sanksi itu akan dipertimbangkan kembali.

"Kalau ada perubahan kita promosikan, namun jika tidak mungkin sebaliknya, yakni penurunan pangkat dan yang terberat yaa diberhentikan," katanya.

Augus menuturkan, dengan adanya kejadian ini menjadi pukulan telak bagi Pemkab Kepualauan Anambas serta yang bersangkutan. "Pasti ada sanksi morallah baik bagi mereka sendiri maupun pemerintah. Sebab, ini angka yang cukup besar," ujarnya.

Augus menambahkan, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh aparatur di Anambas sehingga sikap yang tidak terpuji seperti ini tidak menular ke pegawai lainnya.

"Melalui Satpol PP dan BKD Anambas, kita akan terus meningkatkan razia kepada pegawai baik yang suka mangkir maupun nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung sehingga tidak menular kepada pegawai lainnya," katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Kepualaun Anambas, Andrey Ikhsan Lubis, mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan razia terhadap pegawai yang melanggar disiplin kerja. Satpol PP tetap akan turun ke lapangan jika ada permintaan dari BKD maupun adanya laporan masyarakat terhadap pegawai yang tidak disiplin.

"Kita telah ada perda tentang disiplin pegawai. Jadi, kita menegakkan perda tersebut, perdanya nomor berapa saya lupa. Tapi intinya kita tetap lakukan pengawasan dilapangan saat jam kerja dan kalau ada laporan dari masyarakat ketika melihat pegawai yang tidak disiplin akan kita tindak lanjuti di lapangan," katanya.

Menurut Andrey, setiap pegawai yang ditemukan di kedai kopi akan didata atau dilaporkan kepada BKD, setelah itu BKD yang akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin tersebut. Satpol PP tetap akan koordinasi dengan pegawai dalam melaksanakan razia dilapangan dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala.

"Razia akan tetap kita lakukan secara mendadak atau ada laporan, tidak terjadwal karena kalau terjadwal mereka akan tahu. Jadi, kita bisa saja sewaktu-waktu melakukan razia. Hasil temuan di lapangan akan didata dan selanjutnya akan kita sampaikan kepada BKD dan hal ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)

Editor: Roelan