Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulkan Revisi Kawasan DPCLS

Pemprov Kepri Tengahi 'Pertikaian' Kadin Batam dan Kemenhut
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-08-2014 | 16:07 WIB
hm sani tanpa peci.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memfasilitasi "pertikaian" antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu terkait dengan gugatan Kadin Batam atas SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kepri.

"Saat ini saya sudah mengutus Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Said Ja'afar untuk menemui kedua pihak, agar bisa damai dan tidak melanjutkan gugatan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PTUN) Medan," ujar Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, kepada wartawan di kantor DPRD Kepri di Dompak, Jumat (28/8/2014).

Salah satu solusi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kata Sani, adalah tetap memberlakukan SK Menhut namun ada beberapa item lokasi yang akan dikeluarkan dari kawasan Dampak Penting dan Cakupan Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) di wilayah Batam dan Kepulauan Riau lainnya, khususnya kawasan cagar budaya seperti Penyengat.

"Selanjutnya, akan kita ajukan dalam penetapan tapal batas rencana tata ruang Provinsi Kepri. Dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepri nantinya ada pasal tersendiri khususnya mengenai lokasi yang dikeluarkan dalam DPCLS tersebut. Bagaimana bentuk teknisnya, nanti kita lihat," ujar Sani.

Sebabagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, usulan perdamaian antara Kadin Batam dan Kementerian Kehutanan didasari dari usulan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada perubahan lokasi hutan yang masuk dalam kawasan DPCLS di Kepri. Termasuk di Batam, dari yang sebelumnya 6.734 hektar, dikurangi menjadi 4.983 hektar.

Usulan perubahan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI tersebut diusulkan melalui Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.375/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni 2013 kepada Wakil Ketua DPR bidang Korinbag, Pramono Anung.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Bambang Soepijanto, saat RDP dengan Komisi IV DPR, Kamis (20/2/2014) lalu, mengatakan, fungsi awal pada rekomendasi perubahan peruntukan DPCLS untuk Batam ke DPR yang diusulkan Menhut, terdiri dari KPA seluas 915 hektar, TB seluas 656 dan HL seluas 3.412 hektar.

Namun, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, KPA yang diusulkan seluas 106 hektar (APL/DCPLS) dan 809 hektar (APL Non DCPLS). Perbedaan luas rekomendasi Tim Terpadu dan usulan DCPLS ke DPR karena rasionalisasi berdasarkan existing permukiman, fasum fasos.

Sedangkan untuk TB, rekomendasi Tim Terpadu adalah 7.816 hektar berdasarkan data citra satelit. Sementara menyangkut HL, rekomendasi Tim Terpadu mengusulkan 2.521 hektar APL DPCLS dan 2.595 hektar APL non DPCLS.

Perbedaan ini terkait lokasi rekomendasi Tim Terpadu yang bervegetasi, dan bukan permukimamn tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan. Selain itu, Tim Terpadu tidak DPCLS karena sudah ada permukiman eksisting, sedangkan Keputusan Menhut harus DPCLS karena di dalam KSA/KPA dan HL.

"Permukiman kota di Batu Ampar, seperti Nagoya Hill, Komplek Jodoh dan Batam Center disetujui HL menjadi APL seluas 1.285 hektar," kata Bambang.

Bambang mengatakan, selain Batam yang masuk DPCLS untuk dimintai persetunjuan DPR, juga perubahan HL menjadi APL di Karimun (bandara dan sekitarnya) seluas 1.668 hektar, dan di Natuna seluas 83 hektar.

"Jadi total DPCLS yang diminta persetujuan ke DPR seluas 6.734 hektar dengan perincian, Batam seluas 4.983 hektar, Karimun 1.668 hektar dan Natuna 83 hektar. Tetapi sebelum memperoleh persetujuan DPR harus mengacu pada tata ruang wilayah provinsi sebelumnya," kata Dirjen Planolog Kemenhut ini.

Bambang menambahkan, mengacu pada PP 15 tahun 2010, maka kawasan hutan yang harus diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Provinsi Kepri. Yakni untuk kawasan hutan yang tidak mengalami perubahan dalam rangka revisi RTRWP Kepri maka mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/KPts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Kawasan Hutan di Wilayah Daerah Tingkat I Riau.

"Dan khusus Pulau Batam mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 47/KPTS-II/1987 tanggal 24 Pebruari 1987 tentang Kawasan hutan di wilayah Kotamadya Batam, yang deliniasi batasnya dimuktakhirkan dengan hasil tata batas wilayah hutan," katanya.

Khusus untuk kawasan hutan yang mengalami perubahan dalam rangka reisi RTRWP Kepri, maka mengacu pada SK 63/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni 2013 mengenai perubahan kawasan hutan di Provinsi Kepri.

"Jadi SK 463 tetap akan memasukkan kawasan hutan sesuai kewenangan yang dimiliki Menteri Kehutanan, tetapi untuk DPCLS masih harus menunggu persetujuan DPR RI," katanya.  
Sebagai mana diberitakan sebelum-nya, terbit-nya SK Menteri Kehutanan Menhut RI Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kepri, yang mengalami penguruangan sangat jauh dari yang diusulkan dan direalisakan menteri menjadi polemik dan menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat khusus-nya keberadaan sejumlah rumah dan pemukiman masyarakat di Kawasan huutan Batu Aji-Batam. 

Kaji Surat Ketetapan (SK) Menteri Kehutanan mengenai hutan RI nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahaan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri Gandeng Kanwil Kementeriaan Hukum dan HAM dalam mengkaji serta mempelajari SK tersebut apakah seudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (*)

Editor: Roelan