Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Musnahkan 7,83 Ton Bawang dan Cabai Kering Selundupan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 28-08-2014 | 15:52 WIB
barang sitaan dimusnahkan bc karimun.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang sitaan tindak pidana kepabeanan oleh KPPBC Tanjungbalai Karimun, Kamis (28/7/2014). (Foto: Khaoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kepabeanan Tanjungbalai Karimun bersama Kanwil DJBC Kepri (BDN) dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun (MP OTK), memusnahkan barang bukti sitaan tindak pidana kepabeanan pada Kamis (28/8/2014) di dermaga (KPPBC) Type Madya Kepabeanan Tanjungbalai Karimun.

Kepala KPPBC Type Madya Pabeanan B Tanjungbalai Karimun, Abien Prasto Widodo, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan berupa 10 ton bawang merah, bawang putih dan cabai kring eks-muatan kapal KM Eka Jaya dan KM Rafika Duri, serta  pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan RI.

KM Eka Jaya yang diawaki dua orang kru ditegah oleh Tim Patroli KPPBC dengan nomor lambung BC-500 di perairan Sekumbang, Provinsi Kepri, pada Selasa (21/8/2014) sekitar pukul 04.00 WIB, saat berlayar dari Batu pahat Malaysia tujuan Kampung Asam, Tanjungbatu, Karimun. Barang bukti disita dari KM Eka Jaya di antaranya bawang merah sebanyak 554 karung, bawang putih sebanyak 100 karung dan cabai kering sebanyak 150 karung.

"Total muatannya sekitar 7,83 ton. Sedangkan nakhoda berinisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Abien kepada wartawan.

Selanjutnya, penindakan  dilakukan terhadap KM Rafika Duri di perairan Sekumbang, Kepri, pada Selasa (21/8/2014) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, kapal yang dinakhodai Z dengan empat ABK-nya, mengangkut bawang merah sebanyak 383 karung dan cabai kering sebanyak 50 karung dari Batu Pahat Malaysia menuju Kampung Asam, Tanjungbatu, Karimun.

"Nakhoda beserta pengurus kapal berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," terangnya.

Selain barang dari kedua kapal tersebut, KPPBC juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan surat peruntukan  pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menteri Keuangan RI.

"Ada 14 item yang disetujui menteri keuangan RI untuk dimusnahkan pada hari ini, di antaranya minuman beralkohol dengan berbagai merek, rokok dari kawasan bebas, pakaian bekas serta elektronik dengan nilai perkiraan sebesar Rp203 juta," terangnya. (*)

Editor: Roelan