Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakor Pakem Dibentuk di Karimun, Awasi Aliran Kepercayaan
Oleh : Alrion/TN
Selasa | 07-06-2011 | 13:21 WIB

Karimun, batamtoday - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karimun melakukan pengukuhan Badan Kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Bakor Pakem) pada hari selasa, 7 juni 2011 di ruang aula kantor Kejari Karimun.

Pembentukan Bakor Pakem adalah untuk mengawasai berkembangnya aliran kepercayaan di masyarakat yang dikhawatirkan menuju pada pembentukan sebuah agama baru.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Demu Sitepu, dalam sambutanya selaku Ketua Bakor Pakem Kabupaten Karimun.

Di dalam Bakor Pakem juga ada unsur-unsur dari instansi lainya, seperti dari Kantor Departemen Agama, Bea dan Cukai, Imigrasi, Polri, dan juga unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam sambutannya, Demu Sitepu, mengatakan bahwa perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang bekembang di masyarakat agar aliran kepercayaan tersebut tetap berada pada wilayahnya dan jangan sampai kemudian berkembang dan menjadi agama baru, yang tentunya hal tersebut akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, kata Demu.

"Jika sampai menjadi agama baru, tentu itu meresahkan dan bisa saja terjadi penodaan agama," tambah Demu.

Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut, kepada batamtoday mengatakan, di Karimun memang ditemukan adanya beberapa aliran kepercayaan, namun menurut dia sampai sejauh ini keberadaan alairan-aliran tersebut tidak meresahkan.

"Ada beberapa (aliran kepercayaan, red), kita tentu melakukan pembinaan kepada mereka, dan sampai sejauh ini semuanya baik-baik saja, tidak meresahkan," kata Ainur.

Demu Sitepu juga menyatakan hal yang sama, Hanya saja, katanya, pembinaan juga harus disertai dengan pengawasan, karena jika tidak, katanya, dapat saja sebuah aliran kepercayaan secara tiba-tiba berupaya mengupgrade dirinya menuju pembentukan sebuah agama baru.

"Itulah fungsi dari Bakor Pakem ini, sehingga segala sesuatunya dapat terpantau dan terdeteksi sedini mungkin," kata dia.

Bakor Pakem Karimun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Nomor: Kep - 09 /N.10.12/Dsp.5/06/2011.

Sedangkan dasar penerbitan SK tersebut adalah berdasar Penetapan Presiden  Republik Indonesia Nomor: 1/PPNS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.